Nusantaraterkini.co, SEOUL - Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (7/3/2025) mengatakan masih menunggu jaksa penuntut untuk memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol dari tahanan, menyusul keputusan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang membatalkan dihapuskan Yoon.
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa perundingan terkait pengadilan yang membatalkan terselesaikannya Yoon sedang berlangsung, lapor Kantor Berita Newsis.
Meski begitu, jika kejaksaan langsung mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan, ada kemungkinan Yoon tidak akan segera dikeluarkan dari penahan.
Baca Juga: Ribuan Orang Turun ke Jalan, Dua Kubu Dukung dan Tolak Penangkapan Presiden Korsel Yoon
Menurut Pasal 97 Undang-Undang (UU) Acara Pidana Korsel, jaksa dapat langsung mengajukan banding terhadap putusan yang membatalkan keputusan Yoon. Sementara itu, Pasal 410 UU yang sama menyatakan bahwa apabila jalur langsung diberangkatkan, pelaksanaan perkemahan akan berlangsung lama.
Baca Juga: Teguh Santosa: Sejalan Prinsip Prabowo, Indonesia Bisa Jadi Juru Damai Korea
Sebelumnya pada hari Jumat yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengizinkan pembebasan Yoon dari tahanan, membuka kemungkinan bagi kepala negara yang telah dimakzulkan itu untuk diadili tanpa dikurung di tahanan.
Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam tahun lalu, namun beberapa jam kemudian, deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dipimpin pihak oposisi.
Mosi untuk memakzulkan Yoon telah disetujui melalui Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu, dan sejak saat itu, pengadilan konstitusional Korsel telah menggelar 11 sidang pemakzulan Yoon. Putusan akhir secara luas diperkirakan akan disampaikan pekan depan.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua
