Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diguncang Kasus Darurat Militer, Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, SEOUL – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (16/1/2026). Yoon dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi proses penegakan hukum serta sejumlah pelanggaran lain yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer yang ia berlakukan pada Desember 2024.

Putusan tersebut menjadi vonis pertama dalam rangkaian perkara hukum yang menyeret Yoon pasca kebijakan darurat militer yang sempat mengguncang stabilitas politik Korea Selatan. Langkah kontroversial itu kala itu memicu gelombang demonstrasi besar dan penolakan keras dari parlemen.

Yoon kini telah lengser dari jabatannya dan masih menghadapi beberapa proses hukum lain terkait kebijakan tersebut. Sidang vonis digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan hakim Baek Dae-hyun memimpin persidangan.

Baca Juga : Eks Presiden Korsel Yoon Ditahan Usai Pengadilan Keluarkan Surat Penangkapan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti berupaya menghalangi penyelidikan dengan mencoba menghentikan aparat penegak hukum yang hendak menyelidiki dan menahannya.

Selain itu, Yoon juga dinilai melanggar prosedur konstitusional karena tidak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam proses pengambilan keputusan terkait penerapan darurat militer.

“Sebagai presiden, terdakwa memiliki kewajiban utama untuk menjunjung Konstitusi dan supremasi hukum. Namun yang bersangkutan justru menunjukkan sikap mengabaikan prinsip-prinsip tersebut,” ujar Baek Dae-hyun dalam persidangan, dikutip dari AFP.

Baca Juga : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Mengundurkan Diri dari Partai Jelang Pilpres

Hakim menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Yoon tergolong serius dan berdampak luas terhadap tatanan demokrasi.

Meski demikian, Yoon dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen resmi karena jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup kuat.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, Yoon bersikeras bahwa kebijakan darurat militer yang ia tetapkan tidak melanggar hukum dan dilakukan demi menjaga stabilitas negara.

(Dra/nusantaraterkini.co).