Kemensos Resmi Terbitkan KPD Virtual Guna Menjamin Fasilitas Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas
Kemensos meluncurkan KPD Virtual agar penyandang disabilitas memperoleh konsesi minimal 20 persen pada layanan publik prioritas.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual secara resmi dimulai oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Kepemilikan identitas digital ini menjadi syarat utama bagi para penyandang disabilitas agar berhak memperoleh pemotongan biaya sekurang-kurangnya 20 persen di sembilan sektor pelayanan publik prioritas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kepemilikan KPD merupakan dasar verifikasi penerima potongan harga layanan, khususnya pada urusan pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, hingga sarana olahraga.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Mensos yang kerap disapa Gus Ipul ini, dalam jumpa pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, seperti dilansir RMOL, Minggu (2/8/2026).
Gus Ipul menambahkan bahwa besaran konsesi tersebut bahkan dapat ditingkatkan bagi mereka yang membutuhkan pendampingan khusus saat mengakses fasilitas transportasi, pariwisata, maupun olahraga.
Proses penerbitan identitas KPD bertumpu pada mekanisme pencocokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum akhirnya disahkan masuk ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," urainya.
Kemensos menargetkan separuh dari total populasi penyandang disabilitas terdata akan memegang KPD sepanjang tahun 2026, dengan target perampungan menyeluruh pada 2027.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambahnya.
Masyarakat yang hendak melakukan pengajuan maupun pemutakhiran data yang belum tercantum dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, layanan SIKS-NG di tingkat kelurahan, atau menghubungi saluran Call Center Kemensos.
Bagi penyandang disabilitas yang belum memegang KPD digital, pemerintah menyediakan ketentuan khusus selama masa penyesuaian regulasi agar hak konsesi tetap dapat diakses secara sah.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku," pungkas Gus Ipul.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·11 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·20 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan