Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kemensos Resmi Terbitkan KPD Virtual Guna Menjamin Fasilitas Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas

Kemensos meluncurkan KPD Virtual agar penyandang disabilitas memperoleh konsesi minimal 20 persen pada layanan publik prioritas.

Peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual secara resmi dimulai oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, Minggu (2/8/2026).(foto: rmol)
Peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual secara resmi dimulai oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, Minggu (2/8/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Peluncuran Kartu (KPD) Virtual secara resmi dimulai oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

​Kepemilikan identitas digital ini menjadi syarat utama bagi para agar berhak memperoleh pemotongan biaya sekurang-kurangnya 20 persen di sembilan sektor pelayanan publik prioritas.

​Menteri Sosial menjelaskan bahwa kepemilikan KPD merupakan dasar verifikasi penerima potongan harga layanan, khususnya pada urusan pendidikan, , kesehatan, perumahan, hingga sarana olahraga.

​"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Mensos yang kerap disapa ini, dalam jumpa pers sosialisasi di Kantor , Jakarta Pusat, seperti dilansir RMOL, Minggu (2/8/2026).

menambahkan bahwa besaran konsesi tersebut bahkan dapat ditingkatkan bagi mereka yang membutuhkan pendampingan khusus saat mengakses fasilitas , pariwisata, maupun olahraga.

​Proses penerbitan identitas KPD bertumpu pada mekanisme pencocokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional () sebelum akhirnya disahkan masuk ke dalam ().

​"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," urainya.

menargetkan separuh dari total populasi penyandang disabilitas terdata akan memegang KPD sepanjang tahun 2026, dengan target perampungan menyeluruh pada 2027.

​"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan . Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambahnya.

​Masyarakat yang hendak melakukan pengajuan maupun pemutakhiran data yang belum tercantum dapat memanfaatkan aplikasi , layanan di tingkat kelurahan, atau menghubungi saluran Call Center Kemensos.

​Bagi penyandang disabilitas yang belum memegang KPD digital, pemerintah menyediakan ketentuan khusus selama masa penyesuaian regulasi agar hak konsesi tetap dapat diakses secara sah.

​"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku," pungkas Gus Ipul.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait