Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

DPD Dorong Masa Transisi 3–6 Bulan bagi Peserta PBI-JKN Terdampak Pemutakhiran DTSEN

DPD RI mendorong masa transisi 3–6 bulan bagi peserta PBI-JKN terdampak pemutakhiran DTSEN agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong pemerintah menerapkan masa transisi 3–6 bulan bagi peserta PBI-JKN yang terdampak pemutakhiran DTSEN guna menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan dan melindungi hak masyarakat rentan. Selasa (13/10/2026) (Foto: dok/dpd)
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong pemerintah menerapkan masa transisi 3–6 bulan bagi peserta PBI-JKN yang terdampak pemutakhiran DTSEN guna menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan dan melindungi hak masyarakat rentan. Selasa (13/10/2026) (Foto: dok/dpd)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma mendorong pemerintah menerapkan masa transisi selama 3–6 bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses verifikasi data tidak mengganggu akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Filep menegaskan, pembaruan data penerima bantuan sosial harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat, terutama kelompok miskin, keluarga rentan, serta pasien dengan penyakit kronis.

Pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan untuk menjalani verifikasi ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau penyakit katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis. Sementara itu, Kementerian Sosial melaporkan 44.500 peserta telah direaktivasi melalui mekanisme reguler, baik kembali menjadi peserta PBI-JKN maupun beralih ke segmen peserta mandiri atau PBI daerah.

“Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Namun, di balik setiap perubahan status kepesertaan, ada masyarakat yang membutuhkan kepastian untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, dan layanan medis berkelanjutan,” ujar Filep, Selasa (13/10/2026).

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip no sudden discontinuation, yakni tidak menghentikan perlindungan secara mendadak ketika terjadi perubahan desil kesejahteraan, terutama jika kondisi ekonomi penerima masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Menurut Filep, masa transisi tersebut harus didukung pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Verifikasi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi aktual, bukan semata-mata perubahan desil secara administratif.

Selain itu, pemerintah diminta mempercepat penyelesaian pengaduan serta menyediakan mekanisme reaktivasi kepesertaan yang sederhana, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

“Masa transisi ini merupakan rekomendasi kebijakan Komite III DPD RI. Pemerintah perlu menetapkan dasar hukum, pembiayaan, cakupan penerima, dan tata cara pelaksanaannya secara jelas,” katanya.

Rumah Sakit Diminta Tetap Lindungi Pasien

Filep juga mengingatkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kepesertaan JKN yang dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.

Ia menilai, perlindungan pelayanan medis sementara harus disertai penyelesaian status kepesertaan dan kepastian pembiayaan agar pasien tidak berada dalam ketidakpastian.

“Persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien. Masyarakat yang membutuhkan dialisis, kemoterapi, pengobatan penyakit jantung, persalinan berisiko, dan layanan medis esensial lainnya memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas selama proses verifikasi berlangsung,” tegasnya.

Untuk memastikan pemutakhiran berjalan adil dan tidak menghambat akses kesehatan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah mengambil empat langkah.

Pertama, membuka data penonaktifan secara transparan, meliputi jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan perubahan status, hasil verifikasi, jumlah peserta yang diaktifkan kembali, serta pengaduan yang masih tertunda.

Kedua, melakukan verifikasi lapangan secara adil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi aktual, pengeluaran rumah tangga, tanggungan keluarga, kondisi disabilitas, dan kebutuhan pengobatan jangka panjang.

Ketiga, menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan melalui percepatan reaktivasi bagi peserta yang masih memenuhi kriteria serta perlindungan bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat mekanisme pengaduan dan evaluasi dengan menetapkan batas waktu penyelesaian pengaduan, memberikan informasi yang jelas kepada peserta, serta mengevaluasi dampak penonaktifan terhadap akses pelayanan kesehatan.

Filep menegaskan, pembenahan DTSEN harus mampu menghasilkan bantuan sosial yang semakin tepat sasaran sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pembaruan data harus memperbaiki perlindungan sosial, bukan justru menciptakan kelompok masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia memastikan Komite III DPD RI akan terus mengawal kebijakan PBI-JKN melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah agar pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait