Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak menetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menjadi tersangka korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp 50 miliar.
Permintaan itu disampaikan puluhan orang dari Mahasiswa Pergerakan Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025).
"Kami mau Kajati Sumut Harly Siregar segera mengambilalih kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar. Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy," tegas Koordinator Aksi PERMAK Yunus Dalimute.
Baca Juga : Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard
Selain mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, lanjut Yunus, Kejati Sumut harus juga menjerat Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, dan Fajar selaku Kabid SD yang sengaja ditempatkan di Disdik Langkat demi memuluskan niat jahat mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
PERMAK juga mendesak Kejati Sumut memeriksa Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang dengan sesingkatnya memuluskan anggaran Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp 50 miliar tersebut.
"Kami menduga Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat sudah menerima uang ketok dari mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disampaikan dan dikondisikan oleh Sekretaris TAPD Langkat," ujar Yunus.
Kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp 50 miliar telah menetapkan Kepala Dinas Saiful Abdi menjadi tersangka.
Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan dalam waktu dekat akan divonis oleh Majelis Hakim.
Yunus Dalimunthe juga mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diduga melakukan hal yang sama pada anggaran Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Baca Juga : Basarin Yunus Tanjung Resmi Lepas Jabatan Kadinkes Sumut ke Faisal Hasrimy
Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut diterima Lia dari Bidang Intelijen yang memastikan pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
"Kami (Kejati Sumut) tak serta merta menerima apa yang dilaporkan Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kemabli. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus yang disampaikan adik adik mahasiswa, pasti kami tindaklanjuti," ucap Lia.
Massa aksi yang telah menerima pemjelasan dari Bidang Intelijen Kejati Sumut, kemudian melanjutkan orasinya ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, untuk mendesak Gubsu Bobby Nasution mengevaluasai dan menyopot Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy yang terlibat kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp 50 miliar.
(akb/nusantaraterkini.co)a
