Nusantaraterkini.co, MADINA - Kasus Smart Village yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tampaknya masih jalan ditempat. Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon.
Menurut Arief, Kejari Madina juga harus memeriksa para Kepala Desa. Karena menurut Arief, para Kepala Desa tahu siapa-siapa oknum yang terlibat dalam kasus Smart Village ini.
"Kejari Madina harus mulai memeriksa dari kepala desa. Mereka ini (kepala desa.red) adalah korban dari korupsi desa digital atau smart village tahu. 2023 dengan total 9,4 Miliar. Pemeriksaan kepala desa ini dibutuhkan untuk penetapan tersangka," tutur Arief.
Baca Juga : Tiga Bulan Menjabat Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan Promosi Jadi Kajari Poso
Arief juga menambahkan, Kejari Madina tidak seharusnya mengorbankan Pagawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang diketahui, PNS Madina sudah beberapa orang diperiksa. Padahal mereka menjalankan tugas secara administrasi.
"Kejari jangan korbankan PNS yang bertugas. Tidak mungkin para kepala desa tidak mengetahuinya. Jadi Kejari harus bisa lebih cepat dalam bertindak. Periksa Kepala Desa dan mintai keterangannya. Agar ini bisa segera terungkap," tegas Arief.
Karena itu, Arief berharap secepatnya Kejari Madina mengagendakan pemanggilan kepala desa. Dia mengatakan, pola pemanggilannya bisa secara random dan acak.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Bupati Madina dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Pembangunan
(mra/nusantaraterkini.co)
