Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Suap Proyek Jalan Nasional, Bos PT DNTG dan Anaknya Jalani Sidang di Medan

Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek jalan nasional hasil operasi tangkap tangan

Akhirun Piliang dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipokor Medan. (Foto: Dok, MOL/ROBS)
Akhirun Piliang dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipokor Medan. (Foto: Dok, MOL/ROBS)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN – pada , Sumatera Utara, menggelar perdana dugaan hasil () Komisi Pemberantasan Korupsi (), Rabu (17/9/2025).

Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), bersama putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Didakwa Suap Rp4 Miliar Lebih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ridho Sepputra, dalam dakwaannya menyebut keduanya diduga menyuap sejumlah pejabat untuk memenangkan perusahaan mereka dalam Pelaksanaan Wilayah I Medan tahun anggaran 2025.

“Total uang yang diberikan mencapai Rp4,054 miliar, ditambah janji commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak,” ungkap JPU di ruang Cakra Utama .

Sejumlah pejabat yang disebut menerima aliran dana antara lain:

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) – Rp50 juta, dengan janji fee 4% dari kontrak.

Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunungtua) – Rp50 juta atau 1% dari kontrak.

Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut) – Rp300 juta.

Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) – Rp250 juta.

Dicky Erlangga (Kasatker lainnya) – Rp1,675 miliar.

Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4) – Rp535 juta.

Heliyanto (PPK 1.4 lainnya) – Rp1,194 miliar.

Proyek Dipaksakan Meski Perencanaan Belum Rampung

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap adanya perintah langsung dari Topan Obaja kepada bawahannya, Rasuli Efendi, pada 26 Juni 2025 untuk memproses e-katalog dua proyek besar, meski dokumen perencanaan belum tuntas.

Dua proyek itu adalah:

1. Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar.

2. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar.

Lewat rekayasa tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang. Kirun kemudian memerintahkan Rayhan untuk menyalurkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait.

Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Kedua terdakwa dijerat dengan dua lapis dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menunda jalannya persidangan lantaran kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu, 24 September, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Khamozaro di akhir persidangan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru