Kasus Suap Proyek Jalan Nasional, Bos PT DNTG dan Anaknya Jalani Sidang di Medan
Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek jalan nasional hasil operasi tangkap tangan
nusantaraterkini.co, MEDAN – Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek jalan nasional hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9/2025).
Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), bersama putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Didakwa Suap Rp4 Miliar Lebih
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ridho Sepputra, dalam dakwaannya menyebut keduanya diduga menyuap sejumlah pejabat untuk memenangkan perusahaan mereka dalam proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025.
“Total uang yang diberikan mencapai Rp4,054 miliar, ditambah janji commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak,” ungkap JPU di ruang sidang Cakra Utama PN Medan.
Sejumlah pejabat yang disebut menerima aliran dana antara lain:
Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) – Rp50 juta, dengan janji fee 4% dari kontrak.
Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunungtua) – Rp50 juta atau 1% dari kontrak.
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut) – Rp300 juta.
Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) – Rp250 juta.
Dicky Erlangga (Kasatker lainnya) – Rp1,675 miliar.
Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4) – Rp535 juta.
Heliyanto (PPK 1.4 lainnya) – Rp1,194 miliar.
Proyek Dipaksakan Meski Perencanaan Belum Rampung
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap adanya perintah langsung dari Topan Obaja kepada bawahannya, Rasuli Efendi, pada 26 Juni 2025 untuk memproses e-katalog dua proyek besar, meski dokumen perencanaan belum tuntas.
Dua proyek itu adalah:
1. Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar.
2. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar.
Lewat rekayasa tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang. Kirun kemudian memerintahkan Rayhan untuk menyalurkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait.
Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi
Kedua terdakwa dijerat dengan dua lapis dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menunda jalannya persidangan lantaran kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu, 24 September, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Khamozaro di akhir persidangan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
KOTA MEDANSuami Lumpuh, Istri Kerja Jadi Pembantu, Keluarga Asal Medan Masuk Desil 6
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan