Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Suap Proyek Jalan Nasional, Bos PT DNTG dan Anaknya Jalani Sidang di Medan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Akhirun Piliang dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipokor Medan. (Foto: Dok, MOL/ROBS)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek jalan nasional hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9/2025).

Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), bersama putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Didakwa Suap Rp4 Miliar Lebih

Baca Juga : Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Tantang Jaksa Periksa Menteri BUMN hingga Presiden

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ridho Sepputra, dalam dakwaannya menyebut keduanya diduga menyuap sejumlah pejabat untuk memenangkan perusahaan mereka dalam proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025.

“Total uang yang diberikan mencapai Rp4,054 miliar, ditambah janji commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak,” ungkap JPU di ruang sidang Cakra Utama PN Medan.

Sejumlah pejabat yang disebut menerima aliran dana antara lain:

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Lahan Tol Kemas H Halim Ali Tutup Usia, Kejati Sumsel Tunda Sidang Lanjutan

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) – Rp50 juta, dengan janji fee 4% dari kontrak.

Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunungtua) – Rp50 juta atau 1% dari kontrak.

Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut) – Rp300 juta.

Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai 263 Miliar Jalani Sidang di PN Medan

Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) – Rp250 juta.

Dicky Erlangga (Kasatker lainnya) – Rp1,675 miliar.

Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4) – Rp535 juta.

Baca Juga : Korupsi Kredit KPR Fiktif Rp1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Heliyanto (PPK 1.4 lainnya) – Rp1,194 miliar.

Proyek Dipaksakan Meski Perencanaan Belum Rampung

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap adanya perintah langsung dari Topan Obaja kepada bawahannya, Rasuli Efendi, pada 26 Juni 2025 untuk memproses e-katalog dua proyek besar, meski dokumen perencanaan belum tuntas.

Baca Juga : Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua proyek itu adalah:

1. Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar.

2. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar.

Baca Juga : Sidang Perdana 2026, Kasus Penyerobotan Lahan Budiahokhi Zebua Tak Penuhi Kesepakatan

Lewat rekayasa tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang. Kirun kemudian memerintahkan Rayhan untuk menyalurkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait.

Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Kedua terdakwa dijerat dengan dua lapis dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menunda jalannya persidangan lantaran kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu, 24 September, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Khamozaro di akhir persidangan.

(Dra/nusantaraterkini.co).