Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Pencurian di Rumah Dinas Walikota, Ini Penegasan Kapolrestabes Medan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketiga tersangka di Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas Walikota Medan Bobby Nasution di Jalan Jenderal Sudirman No 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing ES (42) dan ADD (44) warga Desa Bandar Klippa, Percut Seituan yang merupakan asisten rumah tangga dan AS (39) warga Desa Tembung, Percut Seituan yang merupakan personel Satpol PP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menegaskan, jika kasus pencurian ini bukan merupakan pencurian uang sebagaimana kabar yang sebelumnya beredar.

"Motif kasus ini adalah para pelaku mengambil sembako berupa beras, minyak goreng, gula dan alat-alat dapur yang disimpan di tempat penyimpanan sembako di garasi belakang," ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, aksi ketiga pelaku diketahui pada Jumat (26/4/2024) pukul 14.00 WIB. Di mana sebelumnya para pelaku beraksi pada malam hari, saat petugas jaga sedang tertidur tepatnya pada Jumat (19/4/2024).

"Saat itu, pelapor M Sarimuda Pane yang merupakan Kepala Rumah Tangga di rumah dinas Walikota Medan melakukan pengecekan stok barang sembako. Selanjutnya karena pelapor melihat jumlah sembako berkurang langsung melakukan pengecekan CCTV dan melihat aksi pencurian itu terjadi," jelasnya.

Teddy membeberkan, tersangka ES berperan mengambil barang-barang sembako tersebut. Sedangkan ADD yang merupakan suami ES yang membawa barang itu ke rumah mereka di Desa Bandar Klippa.

"Sedangkan AS berperan mengawasi rumah dinas Walikota Medan dan memastikan situasi aman," bebernya.

Atas kejadian tersebut, M Sarimuda Pane pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2024.

"Dalam kejadian ini kerugian materil ditaksir mencapai sekitar Rp3.000.000," pungkasnya. 

(Akb/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan