Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Dugaan Pemerasan, Kepala Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak 15 tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelandang dengan tangan diborgol, Jumat (15/3/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun KPK pada hari ini secara resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan di Rutan, termasuk Fauzi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan akan dilakukan mulai 15 Maret hingga 3 April 2024.

Baca Juga : Penyebaran Video Asusila Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dilansir Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Asep menuturkan, penahanan di Polda Metro Jaya dilakukan dengan pertimbangan aspek psikologis. Sebab, salah satu tersangka yang ditahan itu merupakan “bos” atau petinggi para petugas Rutan KPK sendiri.

Selain Fauzi, 14 tersangka pungli di rutan itu adalah mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan Cabang KPK 2018-2022 Hengki.

Baca Juga : KPK Buru Jaksa yang Tabrak Petugas Saat Operasi Senyap, Terancam Status Buron

Lalu, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Baca Juga : Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Berkas Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris. Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (rsy/nusantaraterkini.co)