nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman tersandung kasus pencabulan anak-anak. Fakta lain terkait tindakan itu terungkap. Rincian kasus yang menjeratnya perlahan terbuka.
Fajar ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.
Baca Juga : Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
Berikut fakta terbarunya:
Fajar masih diperiksa terkait kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di salah satu hotel di NTT.
Kasubdit Penmas Polda NTT, AKP Nuriani T Balu, mengatakan pelaku mendapat korban dari seorang agen penyalur. Dia membayar Rp 3 juta untuk jasa agen itu.
"Benar, jadi dia itu membayar agen penyalur Rp 3 juta," kata Nuriani dikutip kumparan, Kamis (12/3/2025).
Nuriani menuturkan, korban kemudian dibawa keliling oleh pelaku. Setelah diberi makan, AKBP Fajar kemudian membawa korban ke hotel. Di sanalah Fajar menjalankan aksi bejatnya.
Baca Juga : Pelayanan dan Fasilitas di RSUD Djoelham Binjai Buruk, Jiji Minta Pihak Terkait Jangan Buang Badan
"Sempat dibawa jalan-jalan dulu, makan, kemudian ke hotel," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun.
Fajar diduga menjual video syurnya itu ke salah satu situs porno di Australia. "Iya, diupload ke situs di Australia," kata AKP Nuriani T Balu.
Baca Juga : Anggota DPRD Sumut Jonatan Tarigan Ajak Masyarakat Peduli Sesama
Nuriani menuturkan, terungkapnya kasus ini juga berawal dari surat dari Pemerintah Australia yang menemukan video pencabulan tersebut. Setelah dilacak Ditkrimum Polda NTT, diketahui lokasinya berada di daerah Kupang.
Polisi kemudian mendalami dan melacak lokasi video tersebut. Akhirnya ditemukan dan mengarah ke AKBP Fajar.
"Temuan dari Pak Ditkrimum demikian, berawal dari laporan kemudian didalami," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Fajar mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. "Baru pertama kali ketahuan, masih didalami," ujar dia.
Dalam melakukan aksi cabulnya, Fajar diketahui memesan hotel seorang diri. Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan Fajar menggunakan fotokopi SIM-nya untuk check in di hotel.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," kata Patar lewat keterangannya.
Fajar Belum Ditetapkan Tersangka
Fajar belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, meski dia telah mengakui perbuatannya.
Kombes Pol Patar Silalahi memberi penjelasan kenapa Fajar belum tersangka. Patar menyebut Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 4 Maret lalu.
"Perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar.
Selain itu, lanjut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025 Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
"Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.
Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.
"Sudah kami agendakan untuk pemeriksaan minggu depan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Fajar diusut secara etik dan juga pidana.
(Dra/nusantaraterkini.co).
