Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat

DPD RI dorong percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan tanah leluhur di Papua.

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai saat memimpin kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Papua untuk menghimpun masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura. Selasa (29/9/2026). (Foto: dok DPD)
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai saat memimpin kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Papua untuk menghimpun masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura. Selasa (29/9/2026). (Foto: dok DPD)
A A

Nusantaraterkini.co, JAYAPURA – Wakil Ketua DPD menegaskan komitmen memperjuangkan lahirnya undang-undang yang memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi .

Hal itu disampaikan Yorrys saat memimpin kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat.

“Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada sudah dilakukan sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Yorrys, Selasa (29/9/2026).

Yorrys mengatakan, dukungan DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat adat diperlukan agar RUU tersebut dapat mengakomodasi kondisi dan karakteristik masyarakat adat di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan di yang perlu dibahas lebih mendalam, termasuk penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, pengaturan masyarakat adat saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan dan bersifat sektoral. Kondisi tersebut memunculkan persoalan terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, hingga pelayanan dasar.

“Kami memandang perlu mendalami berbagai masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam,” kata Andi Sofyan.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyambut kunjungan Komite I DPD RI dan menilai pelindungan masyarakat adat bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat.

“Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya dalam konteks formalitas, tetapi musyawarah harus dilaksanakan secara substantif,” ujar Matius.

Ia berharap masukan dari Papua dapat memperkuat sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat masyarakat adat.

Kunjungan kerja tersebut turut melibatkan pemerintah daerah, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua, DPRP, BPN, serta perwakilan masyarakat adat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru