Kunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
DPD RI dorong percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan tanah leluhur di Papua.
Nusantaraterkini.co, JAYAPURA – Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai menegaskan komitmen DPD RI memperjuangkan lahirnya undang-undang yang memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Yorrys saat memimpin kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Papua untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat.
“Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada masyarakat adat sudah dilakukan DPD RI sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Yorrys, Selasa (29/9/2026).
Yorrys mengatakan, dukungan DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat adat diperlukan agar RUU tersebut dapat mengakomodasi kondisi dan karakteristik masyarakat adat di berbagai daerah.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan di Papua yang perlu dibahas lebih mendalam, termasuk penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, pengaturan masyarakat adat saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan dan bersifat sektoral. Kondisi tersebut memunculkan persoalan terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, hingga pelayanan dasar.
“Kami memandang perlu mendalami berbagai masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam,” kata Andi Sofyan.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyambut kunjungan Komite I DPD RI dan menilai pelindungan masyarakat adat bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat.
“Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya dalam konteks formalitas, tetapi musyawarah harus dilaksanakan secara substantif,” ujar Matius.
Ia berharap masukan dari Papua dapat memperkuat RUU Pelindungan Masyarakat Adat sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat masyarakat adat.
Kunjungan kerja tersebut turut melibatkan pemerintah daerah, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua, DPRP, BPN, serta perwakilan masyarakat adat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·23 menit yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan