Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kamis 5 Desember, Ada Pemungutan Suara Ulang pada 7 TPS di Medan, Ini Alasannya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Pencoblosan Pilkada 2024.

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Medan masih akan berlangsung dikarenakan terjadi pelanggaran di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.

Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut, pada hari Kamis 5 Desember 2024, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS tersebut. 

Dari informasi diperoleh menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) itu akan digelar di Kecamatan Medan Area, Kelurahan Rengas II tepatnya di TPS 7. Kemudian di Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar di TPS 4. Juga di TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Tiga TPS lainnya, awak media belum mendapatkan datanya. 

Baca Juga : DPRD Umumkan Rico-Zaky sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Pemungutan suara di 7 TPS ini untuk Pilgub Sumut 2024 dan Pilkada Kota Medan 2024.

"Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, Selasa (3/12/2024).

Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menjelaskan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS di Kota Medan yang akan digelar pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga : Tidak Ada Bukti yang Relevan Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, Hasil Pilkada Medan Sah!

Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menyebut, rekomendasi PSU dilakukan setelah pihak pengawasan kecamatan (Panwascam) melakukan kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan. 

Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,.

Fachril menyatakan, rekomendasi PSU menjadi kewenangan dari Panwascam setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. Selanjutnya rekomendasi itu disampaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih

Untuk diketahui dari hasil kajian pengawas ada empat TPS yang melakukan PSU di Kota Medan, masing-masing TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. 

(akb/nusantaraterkini.co)