Kamis 5 Desember, Ada Pemungutan Suara Ulang pada 7 TPS di Medan, Ini Alasannya
Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut, pada hari Kamis 5 Desember 2024, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS tersebut
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Medan masih akan berlangsung dikarenakan terjadi pelanggaran di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.
Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut, pada hari Kamis 5 Desember 2024, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS tersebut.
Dari informasi diperoleh menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) itu akan digelar di Kecamatan Medan Area, Kelurahan Rengas II tepatnya di TPS 7. Kemudian di Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar di TPS 4. Juga di TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Tiga TPS lainnya, awak media belum mendapatkan datanya.
Pemungutan suara di 7 TPS ini untuk Pilgub Sumut 2024 dan Pilkada Kota Medan 2024.
"Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, Selasa (3/12/2024).
Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menjelaskan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS di Kota Medan yang akan digelar pada Kamis, 5 Desember 2024.
Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menyebut, rekomendasi PSU dilakukan setelah pihak pengawasan kecamatan (Panwascam) melakukan kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan.
Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,.
Fachril menyatakan, rekomendasi PSU menjadi kewenangan dari Panwascam setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. Selanjutnya rekomendasi itu disampaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk diketahui dari hasil kajian pengawas ada empat TPS yang melakukan PSU di Kota Medan, masing-masing TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·51 menit yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan