Penetapan Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional
Polrestabes Medan memenangkan gugatan sidang praperadilan (prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penetapan Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan memenangkan gugatan sidang praperadilan (prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra 5, Majelis Hakim Tunggal PN Medan, Bulhadi Nasution menolak permohonan Harianto sebagai pemohon dalam sidang praperadilan Nomor: 89/Pid.Pra/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
Harianto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Desember 2023, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari hasil gelar persidangan prapid PN Medan memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana hasil penyidikan perkara tersangka Harianto sebagai pemohon sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan (P22) sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.
Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika Polrestabes Medan memenangkan sidang prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.
"Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan," katanya, Selasa (23/1/2024).
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·8 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·8 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·10 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·10 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan