Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Resmi Ditahan: Terseret Kasus Korupsi PSR
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat terkait dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
nusantaraterkini.co, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat terkait dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Mereka yang ditahan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya berinisial TR, anggota DPR Kabupaten Aceh Jaya berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya TM.
Ketiga tersangka digelandang ke Rutan Kelas II Banda Aceh setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025).
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp17 miliar dari koperasi dan pihak ketiga. Tumpukan uang tersebut turut diperlihatkan dalam konferensi pers.
Ali menjelaskan, perkara ini berawal pada 2019–2021, ketika S mengajukan proposal bantuan PSR tahap 1–4 melalui Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM). Proposal itu mencantumkan 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare.
Dinas Pertanian Aceh Jaya kemudian melakukan verifikasi administrasi dan teknis. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, rekomendasi teknis pun diterbitkan dan dikirim berjenjang ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS lantas menyalurkan dana PSR melalui skema kerja sama tiga pihak: BPDPKS, pihak bank, dan koperasi. Uang bantuan sebesar Rp38,4 miliar masuk ke rekening KPSM.
Namun, penyelidikan menemukan fakta mengejutkan. Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, sebagian lahan yang diusulkan ternyata bukan milik pekebun, melainkan aset eks-PT Tiga Mitra yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
Analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli GIS dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala mengungkapkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki tanaman sawit masyarakat, melainkan hutan dan semak belukar.
“Dengan kondisi seperti itu, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, yang kemudian menjadi dasar penyaluran dana oleh BPDPKS. Akibatnya, dana PSR tidak digunakan sesuai peruntukan, dan negara dirugikan hingga Rp38,4 miliar,” tegas Ali.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·6 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·6 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·9 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan