Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Resmi Ditahan: Terseret Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat terkait dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Bagikan:
Jaksa menunjukkan barang bukti sebesar Rp 17 miliar kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Aceh Jaya dan Sekda Aceh Jaya. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Jaksa menunjukkan barang bukti sebesar Rp 17 miliar kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Aceh Jaya dan Sekda Aceh Jaya. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
A A

nusantaraterkini.co, BANDA – () Aceh terkait dugaan (). 

Mereka yang ditahan adalah () berinisial TR, Kabupaten Aceh Jaya berinisial S, dan Aceh Jaya TM.

Ketiga tersangka digelandang ke Rutan Kelas II Banda setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025). 

“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Aceh, Muhammad Ali Akbar.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp17 miliar dari koperasi dan pihak ketiga. Tumpukan uang tersebut turut diperlihatkan dalam konferensi pers.

Ali menjelaskan, perkara ini berawal pada 2019–2021, ketika S mengajukan proposal bantuan tahap 1–4 melalui Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM). Proposal itu mencantumkan 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare.

Dinas Pertanian kemudian melakukan verifikasi administrasi dan teknis. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, rekomendasi teknis pun diterbitkan dan dikirim berjenjang ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS lantas menyalurkan dana PSR melalui skema kerja sama tiga pihak: BPDPKS, pihak bank, dan koperasi. Uang bantuan sebesar Rp38,4 miliar masuk ke rekening KPSM.

Namun, penyelidikan menemukan fakta mengejutkan. Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, sebagian lahan yang diusulkan ternyata bukan milik pekebun, melainkan aset eks-PT Tiga Mitra yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli GIS dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala mengungkapkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki tanaman sawit masyarakat, melainkan hutan dan semak belukar.

“Dengan kondisi seperti itu, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, yang kemudian menjadi dasar penyaluran dana oleh BPDPKS. Akibatnya, dana PSR tidak digunakan sesuai peruntukan, dan negara dirugikan hingga Rp38,4 miliar,” tegas Ali.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait