Nusantaraterkini.co, Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI meminta kampus dan akademisi mengevaluasi kebutuhan untuk amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MPR ingin melibatkan partisipasi masyarakat terkait wacana melakukan amandemen konstitusi.
BACA JUGA: Pengurus Forkoma Samosir Resmi Dikukuhkan, Hermawi Taslim: Berbuat untuk Masyarakat
"Kita ingin mengajak kampus-kampus, akademisi-akademisi untuk bersama-sama kita melakukan evaluasi terhadap implementasi UUD 1945. Kita akan meminta yang kampus-kampus ini membuat satu masukan tertulis, termasuk juga akademisi," ujar Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Jumat (27/6/2025).
Perlu atau tidaknya amandemen UUD 1945 turut melibatkan masyarakat agar perubahan konstitusi tidak dilakukan sepihak oleh MPR.
"Jadi, dasarnya bukan soal kita ingin melakukan perubahan, kemudian perubahan ini dicarikan argumentasi. Bukan seperti itu, itu terbalik," jelas Taufik.
Ketua DPP Partai NasDem ini menyebutkan bahwa hasil evaluasi dari kampus dan akademisi bisa menjadi dasar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR untuk menilai apakah ada urgensi melakukan amandemen.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 20 Kg dan Ekstasi 58 Ribu Jaringan Malaysia
Jika memang dinilai perlu, amandemen ini harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Kalaupun kita melakukan perubahan, perubahan pada hal-hal apa saja, terkait dengan apa yang menjadi permasalahan-permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, untuk kita kemudian lihat ada solusi yang kita bisa lakukan di dalam perubahan undang-undang dasar untuk jangka yang sangat panjang," ujar Taufik Basari yang juga legislator dapil Lampung ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
