Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

JPU Belum Kirim Memori Banding ke PN Stabat, Pasca Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan CPO Senilai Rp 722 juta

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan banding atas vonis terdakwa Muhammad Al-Husyairi pada kasus penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) seberat 79.720 Kg (79,7 ton) dan total biaya kerugian Rp Rp 722.352.680.

Vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, memori banding pada kasus penggelapan tersebut, belum masuk ke pengadilan.

Baca Juga : Kerugian Negara Rp53,7 Miliar, Berkas 8 Tersangka Pemerasan Kemnaker Lengkap Diserahkan ke JPU

"Belum ada masuk memori bandingnya, baru permohonan saja yang ada," ujar Cakra, Jumat (15/3/2024).

"Tadi sudah kami cek di PTSP PN Stabat, belum ada diajukan baik oleh PU maupun dari terdakwa atau penasihat hukumnya," sambungnya.

Baca Juga : Jaksa Minta iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hanya memvonis 1,6 tahun penjara terdakwa penggelapan terdakwa Muhammad Al-Husyairi.

Vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

"Ya sudah divonis 1 tahun 6 bulan pada, Jumat (1/3/2024), dan dikenakan Pasal 378 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga : Korban Pembacokan Kecewa Kades Kwala Musam tak Juga Ditahan Dirutan

Lanjut Sabri, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan.

"Jaksa banding," singkat Sabri.

Adapun barang bukti yang terlampir dalam perkara ini yaitu, satu lembar surat pengantar barang berupa minyak CPO dengan berat bersih 25.230 kg dari pengirim sekaligus korban Sukdeep Ibrahim Shah kepada penerima terdakwa Muhammad Al-Husyairi dengan nomor plat truk tanki BK 8749 FS tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga : Hakimta Sembiring Minta Hakim PN Stabat Cabut Status Tahanan Kota Kades yang Membacok Kakinya

Satu lembar surat pengantar barang berupa minyak CPO dengan berat bersih 25.200 kg dari pengirim Sukdeep Ibrahim Shah kepada penerima terdakwa Muhammad Al-Husyairi dengan nomor plat truk tangki BK 8749 FS tanggal 23 Mei 2023.

Satu lembar surat pengantar barang berupa minyak CPO dengan berat bersih 29.190 kg dari pengirim Sukdeep Ibrahim Shah kepada penerima terdakwa Muhammad Al-Husyairi dengan nomor pIat truk tangki BK 8834 FS tanggal 29 Mei 2023.

Kemudian, satu lembar slip timbangan truk tanggal 15 Mei 2023 dengan nomor polisi Bk 8749 FS dengan berat bersih 25.230 kg, satu lembar slip timbangan truk tanggal 23 Mei 2023 dengan no polisi Bk 8749 FS dengan berat bersih 25.200 kg, satu lembar slip timbangan truk tanggal 29 Mei 2023 dengan nomor polisi BK 8834 FS dengan berat bersih 29.190 kg.

Tak hanya itu, satu lembar invoice dari Sukdeep Ibrahim Shah kepada terdakwa Muhammad Al-Husyairi tanggal 15 Mei 2023 dengan jumlah uang Rp. 265.570.980.

Satu lembar invoice dari Sukdeep Ibrahim Shah kepada terdakwa Muhammad Al-Husyairi tanggal 27 Mei 2023 dengan jumlah uang Rp. 257.040.000.

Terakhir satu lembar invoice dari Sukdeep Ibrahim Shah kepada terdakwa Muhammad Al-Husyairi tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah uang Rp. 299.483.400.

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Al-Husyairi alias Iis, korban mengalami kerugian Rp 722.352.680.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 subsider Pasal 379.A subsider Pasal 372 KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co)