nusantaraterkini.co, JAKARTA - Belum lama ini Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi Soekarno Hatta dan Kementerian Agama mencegah keberangkatan 10 orang yang diduga akan berangkat haji menggunakan visa ilegal.
Para penumpang yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
Arab Saudi kembali menegaskan larangan haji pakai jenis visa apa pun kecuali visa haji resmi. Jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa ibadah dengan visa nonhaji, dipastikan itu adalah penipuan.
Dalam siaran persnya yang diunggah di media sosial X belum lama ini. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi wajib memiliki izin resmi.
Kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin yang menggunakan visa kerja, serta penegasan Pemerintah Arab Saudi terkait larangan berhaji menggunakan visa selain visa haji, menuai perhatian Komisi XIII DPR.
Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul mengatakan Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi.
“Jangan di loloskan karena ini masalah marwah Negara yang dibawa,” kata Khairul Saleh, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran prosedur Keimigrasian yang harus ditindak tegas, baik oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi tetapi lebih baik dilakukan pencegahan agar jemaah tidak dirugikan.
“Sejak dulu saya telah lama mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi,” ungkap Bendum PAN ini.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji dengan visa kerja atau umrah, karena berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri.
(cw1/nusantaraterkini.co)