JAMSU Desak KLH Hentikan Izin PT Dairi Prima Mineral
Keselamatan Warga Bukan Taruhan Investasi
JAMSU mendesak KLH menghentikan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral karena dinilai berisiko menimbulkan bencana ekologis di Kabupaten Dairi.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) melayangkan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menghentikan proses izin Kelayakan Lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam atas risiko bencana ekologis yang mengintai Kabupaten Dairi.
JAMSU menilai proses penilaian kelayakan lingkungan yang tengah berjalan saat ini masih menyisakan persoalan fundamental, mulai dari ancaman keselamatan lingkungan hingga pengabaian jaminan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana Alam Kabupaten Dairi tahun 2017, wilayah ini dijuluki sebagai "swalayan bencana". Hal ini bukan tanpa alasan, Dairi terletak di jalur patahan gempa aktif, yakni Patahan Toru, Renun, dan Angkola.
"Hampir seluruh wilayah Dairi rawan gempa, banjir bandang, longsor, hingga cuaca ekstrem. Aktivitas pertambangan di zona merah seperti ini sangat tidak dianjurkan," ungkap Sondang, perwakilan JAMSU dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Melawan Putusan Mahkamah Agung
Penolakan ini semakin kuat setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi warga Dairi. JAMSU menegaskan bahwa KLH seharusnya patuh pada pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penyusunan Adendum ANDAL PT DPM tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten.
"Jika proses izin baru ini masih memuat substansi yang sama dengan adendum sebelumnya, maka ini adalah cacat prosedur yang nyata," tegas Sondang.
Tiga Tuntutan Utama JAMSU
Dalam pernyataan sikapnya, JAMSU menggarisbawahi tiga poin desakan utama kepada pemerintah:
1. Hentikan Proses Izin: Mendesak KLH menyetop izin kelayakan lingkungan demi keselamatan warga di atas kepentingan investasi.
2. Partisipasi Bermakna: Menuntut adanya meaningful participation dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup warga.
3. Moratorium Industri Ekstraktif: Meminta pemerintah tidak menambah beban industri berisiko tinggi di wilayah rawan bencana guna mencegah terulangnya bencana ekologis seperti yang terjadi pada November 2025 lalu.
JAMSU memperingatkan bahwa jika AMDAL hanya dijadikan alat legitimasi proyek tanpa menjawab kritik ilmiah dan keberatan warga, maka pemerintah sedang mempersiapkan jalan menuju bencana besar di Kabupaten Dairi.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
TRAVELPemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSAnggota DPR Siap Fasilitasi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja PT Daehyun
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan