Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

JAMSU Desak KLH Hentikan Izin PT Dairi Prima Mineral

Keselamatan Warga Bukan Taruhan Investasi

JAMSU mendesak KLH menghentikan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral karena dinilai berisiko menimbulkan bencana ekologis di Kabupaten Dairi.

Bagikan:
Aksi menuntut penghentian proses penerbitan Amdal PT DPM, Kamis (5/3/2026).(foto:istimewa)
Aksi menuntut penghentian proses penerbitan Amdal PT DPM, Kamis (5/3/2026).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – (JAMSU) melayangkan desakan keras kepada Kementerian (KLH) untuk segera menghentikan proses izin Kelayakan Lingkungan (PT DPM). Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam atas risiko yang mengintai .

​

JAMSU menilai proses penilaian kelayakan lingkungan yang tengah berjalan saat ini masih menyisakan persoalan fundamental, mulai dari ancaman keselamatan lingkungan hingga pengabaian jaminan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

​

Berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana Alam tahun 2017, wilayah ini dijuluki sebagai "swalayan bencana". Hal ini bukan tanpa alasan, Dairi terletak di jalur patahan gempa aktif, yakni Patahan Toru, Renun, dan Angkola.

​"Hampir seluruh wilayah Dairi rawan gempa, banjir bandang, longsor, hingga cuaca ekstrem. Aktivitas pertambangan di zona merah seperti ini sangat tidak dianjurkan," ungkap Sondang, perwakilan JAMSU dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).

​Melawan Putusan Mahkamah Agung

​Penolakan ini semakin kuat setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi warga Dairi. JAMSU menegaskan bahwa KLH seharusnya patuh pada pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penyusunan Adendum ANDAL PT DPM tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten.

​"Jika proses izin baru ini masih memuat substansi yang sama dengan adendum sebelumnya, maka ini adalah cacat prosedur yang nyata," tegas Sondang.

​Tiga Tuntutan Utama JAMSU

​Dalam pernyataan sikapnya, JAMSU menggarisbawahi tiga poin desakan utama kepada pemerintah:

​1. Hentikan Proses Izin: Mendesak KLH menyetop izin kelayakan lingkungan demi keselamatan warga di atas kepentingan investasi.

​2. Partisipasi Bermakna: Menuntut adanya meaningful participation dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup warga.

​

3. Moratorium Industri Ekstraktif: Meminta pemerintah tidak menambah beban industri berisiko tinggi di wilayah rawan bencana guna mencegah terulangnya seperti yang terjadi pada November 2025 lalu.

​JAMSU memperingatkan bahwa jika hanya dijadikan alat legitimasi proyek tanpa menjawab kritik ilmiah dan keberatan warga, maka pemerintah sedang mempersiapkan jalan menuju bencana besar di Kabupaten Dairi.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru