Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jaksa Masih Kembangkan Kasus Kapal Tunda Pelindo 1 usai Tetapkan Dua Tersangka 

Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua orang tersangka kasus kapal tunda Pelindo 1 digiring dari Kejati Sumut ke Mobil Tahanan, Kamis (25/9/2025) sore. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih terus mengembangkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018-2021, setelah menetapkan dua tersangka, Kamis (25/9/2025) sore.

Dalam kasus ini Jaksa telah memeriksa puluhan saksi. 

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

“Yang ditahan dua pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, untuk saksi lebih kurang 50 orang,” ucapnya. 

Baca Juga : 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Sumut, Kasus Kapal Tunda PT Pelabuhan Belawan Indonesia

Lanjut Husairi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus kapal tunda ini. Bila cukup bukti kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Husairi mengatakan, belum ada tambahan penyitaan aset maupun dokumen dalam kasus kapal tunda ini, masih tetap seperti pemeriksaan sebelumnya.

“Pada saat penggeledahan ada dilakukan penyitaan dokumen-dokumen,” katanya.

Diberitakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga : Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 138,8 Miliar, Geledah Kantor Pelindo Belawan

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun tak bisa dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

(cw3/nusantaraterkini.co)