Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Sumut, Kasus Kapal Tunda PT Pelabuhan Belawan Indonesia

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Baca Juga : IYE Madina Desak Kejati Sumut Perjelas Kasus Stunting 2022-2023

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025) Sore.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. 

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga : Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Smart Board dan Meubilair Disdik Langkat Rp 50 Miliar

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Kejati Sumut Didesak Tangkap Pengusaha Diduga Gelapkan Uang Kredit BRI Sei Kepayang Rp 17 M 

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

"Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," ujar Muhammad Husairi.

(cw3/Nusantaraterkini.co)