Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jaksa KPK Tuntut Berbeda Ayah dan Anak dalam Kasus OTT Proyek Jalan PUPR Sumut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT)

Terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (5/11/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)
Terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (5/11/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan () menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) .

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama , Rabu (5/11/2025), JPU KPK menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias , dengan pidana tiga tahun penjara. Sementara itu, anaknya, Muhammad , selaku Direktur PT Rona Mora, dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

“Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhammad dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan,” ujar Jaksa Eko saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Suasana sidang terdakwa Proyek jalan Sipiongot oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi di pengadilan negeri Medan. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)

Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kuasa kedua terdakwa, Rahmad Gunawan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 12 November 2025.

“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap klien kami sesuai fakta persidangan,” ujarnya usai sidang.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa.

(Cw3/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru