Jaksa Kalah, 5 Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Bebas
Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat para ter..
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan dipecundangi. Pasalnya, lima terdakwa kasus pencurian divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).
Kelimanya dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan pencurian tiang penyangga kabel optik, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Kelima terdakwa di antaranya, Dedi Saputa (43) warga Jalan Pasar VII Medan Tembung, Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII Medan Denai, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah Medan Denai, Dana Pratama (41) warga Jalan Antara Medan Denai dan Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak Medan Kota.
"Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua Joko Widodo, dalam sidang di ruang Cakra 9.
Baca Juga: Anggota DPR ke Agung Sedayu Group: Kekuasaan dan Kedaulatan ada di Tangan Rakyat
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 3,5 tahun penjara. JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan pembongkaran tiang internet atau tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Gandhi Kelurahan Medan Kota, pada 17 Oktober 2024 dini hari.
Perbuatan para terdakwa diketahui oleh anggota Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli dijalan tersebut. Kemudian, petugas tersebut melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa berikut mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Romy Puji Menko PM Cak Imin: DTSN Kunci Efektivitas Program Pemberdayaan
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia,Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000.
(gs/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·20 menit yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSKasus Lapas Cibinong, Pangeran Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjenpas Ditangguhkan
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan