Sidang Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Terdakwa Idham Khalid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Idham Khalid dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Terdakwa Idham Khalid dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebingtinggi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Simamora dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Idham Khalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda serta pembayaran uang pengganti.
Pidana Denda Rp600 Juta
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta kepada terdakwa.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
JPU juga menuntut Idham Khalid membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Dalam persidangan itu, JPU juga menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut, yakni barang bukti nomor 1 hingga 99, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Selain itu, biaya perkara juga dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kota Tebingtinggi masih berlanjut hingga agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 14 Agustus 2026 mendatang.
(CW2/Nusantaraterkini)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
NEWSGubernur Sumut Dukung Keysa Melenggang ke Miss Youth Indonesia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Ungkap Soal Kuota BBM Subsidi Jauh dari Usulan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan