Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

IRT yang Buang Bayinya di Hutan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tersangka, penangkapan.(SHUTTERSTOCK/spaxiax)

Nusantaraterkini.co, NTT - LNK (20), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayinya.

Selain membunuh, dia juga membuang jasad bayinya di dalam hutan.

"Kemarin pelaku ini sudah ditahan di Sel Mapolres TTU," kata Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama dilansir Kompas.com, Senin (29/1/2024) malam.

Baca Juga : Warga Lebak Murni Geger, Seorang IRT di Palembang Ditemukan Tewas Misterius dalam Kamar

Penahanan LNK tertuang dalam surat penahanan nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim. Aris menjelaskan, tersangka LNK awalnya dirawat di rumah sakit, namun dokter merekomendasikan untuk dipulangkan.

"Dokter rekomendasi untuk pulang sehingga kita tahan sejak kemarin," kata Aris.

Penyidik Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur mengagendakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Keluarga LNK pun meminta kebijakan pihak kepolisian mengambil potongan kepala bayi.

Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat

"Keluarga mau ambil potongan kepala untuk dikuburkan secara layak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan penemuan kepala bayi, Jumat (26/1/2023).

Kepala bayi itu ditemukan di depan dapur milik warga bernama Rosa Delima Foni.

Baca Juga : Pengungsi di Hamparan Perak Kelaparan, Cakap Bupati Deliserdang Omong Kosong!

"Kami dapat informasi itu dari warga, tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama, kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024) malam. (rsy/nusantaraterkini.co)