Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

IPW Sebut Polri Belum Serius Lakukan Penindakan Kepada Anggota: Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Rmol.id).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut masyarakat tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya.

Perlakuan yang tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, menurutnya hanya tajam ke level bawah tapi tumpul ke atas. Hal ini, kata Sugeng berakibat menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan sikap masa bodoh yang merugikan institusi. 

“Padahal, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama, bintara hingga ke bawah adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip rmolsumut.id, Senin (23/12/2024).

Baca Juga : IPW Desak Kapolri Keluarkan Surat Edaran Larangan Polisi Tangkap Pemakai Narkoba

Dengan begitu, kata Sugeng, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana, harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

"Namun yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas. Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin yang didakwa menerima suap dengan total Rp2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024). Kedua terdakwa tersebut disidang dalam berkas perkara terpisah," pungkasnya.

Padahal, menurut Sugeng, peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri dan cukup banyak yang terlibat. Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya kompol ke bawah saja yang diproses. 

Baca Juga : Pengintaian Anggota Densus 88 ke Jampidsus Febrie Adriansyah Berbuntut Panjang, Ini Analisa CSIS dan IPW

Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divpropam Polri yang awalnya dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW) sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. 

Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik dan meneruskan proses pidananya. Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng. 

Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. Namun, perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. 

Baca Juga : IPW Kecewa, Karir Polisi Terjerat Sambo Melejit: Naik Pangkat dan Dapat Jabatan

“Masyarakat akan mencatat, apakah di tahun 2025, para pelaku kejahatan di internal kepolisian itu akan diproses ke sidang peradilan? Masyarakat sebenarnya juga menanti kelanjutan dari “polisi peras polisi” di lembaga pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi yang menghilang “bak ditelan bumi” tanpa penjelasan dari Divisi Humas Polri,” tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).