Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Irwansyah Nasution angkat bicara usai diperiksa Bawaslu, Senin (9/9/2024).
Irwansyah menekankan pentingnya netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai tahun 2024.
"Jabatan Wali Kota kan jabatan politik. Maka perlu digarisbawahi bahwa netralitas ASN melibatkan fokus pada integritas, profesionalisme, netralitas politik, serta kemampuan menjalankan peran publik harus sesuai undang-undang dasar," ujar Irwansyah.
"Maka saya tegaskan mulai dari Kepala OPD, camat, lurah, dan kepala lingkungan, harus netral agar pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik" sambungnya.
Sekda Kota Binjai ini menambahkan, posisi ideal ASN dalam konteks pemilu 2024 adalah tidak berpihak kepada bentuk atau kepentingan manapun. Sesuai dengan ayat 2 UU no 5 tahun 2014 ASN harus Netral.
"Kami kan pelaku pelayanan, sekda, kadis, camat, lurah, kepling, ini kan pelayanan masyarakat malah jangan kami yang membuat keruh suasana. Maka saya terimakasih kepada Bawaslu Kota Binjai telah mengklarifikasi kepada kami dan menghargai Bawaslu memberikan info kepada kami ada aturan yang tidak boleh dilanggar dalam Pilkada," ujar Irwansyah.
Pejabat Pemko Binjai menurut Irwansyah, tidak mau memberatkan Bawaslu kedepannya apabila tidak netral.
"ASN itu harus netralitas dalam apa pun itu. Makanya pada kesempatan ini kami jajaran ini untuk memegang teguh itu," ujar Irwansyah.
Ditambahkan Irwansyah, bahwa Wali Kota Binjai, Amir Hamzah juga mengintruksikan kepada jajaran Pemko Binjai agar tidak melakukan hal hal yang melanggar aturan sebagai ASN.
"Bapak Wali Kota Binjai juga mengintruksikan agar jajaran ASN tidak ikut dalam hal jabatan wali kota karena jabatan wali kota kan jabatan politik. Untuk itu saya juga sudah sepakat kepada Bawaslu jajaran ASN tidak ikut campur dalam hal tersebut," kata Irwansyah.
Sementara itu, Irwansyah mengimbau kepada ASN serta jajaran hingga kepala lingkungan agar netral dan jangan memperkeruh suasana yang seharusnya tugasnya dapat menetralisir.
"Sebagai langkah lanjutan Pemko Binjai nanti akan membuat surat edaran untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024" tutup Irwansyah.
Dikabarkan sebelumnya, belasan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/9/2024).
Kedatangan belasan pejabat Pemko Binjai itu disebut-sebut dalam rangka memenuhi undangan dari Bawaslu Binjai guna dimintai keterangannya terkait netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Adapun ke-sebelas pejabat Pemko Binjai yang dipanggil tersebut, diantaranya Sekdako Irwansyah Nasution, Kadis Kesehatan Sugianto, Kadispora Iwan Setiawan, Kadisnaker Perindag Hamdani Hasibuan.
Kaban KesbangPol Ruslianto, Kabag Kesra Asri Darmansyah Dalimunthe, Kepala BKD Rahmad Fauzi, Camat Binjai Selatan Muhammad Fauzi, Camat Binjai Utara Hilman Angga, Camat Binjai Timur Fajar Mukhlis, serta Lurah Pekan Binjai Muhammad Sarizal Nur.
Pengambilan keterangan dari seluruh ASN tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung sekitar 30 menit.
Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi, saat dikonfirmasi, terkait pemanggilan para ASN tersebut menegaskan, agenda pemanggilan mereka terkait laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor ; B-2609/NK. 01.00/08/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, perihal penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pemanggilan ini, sebut Habibi, merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Aparatur Sipil Negara yang mana ada 11 nama OPD yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut, Habibi menambahkan, terkait kehadiran ASN Pemko Binjai dalam pengambilan formulir ke Partai Politik, dan beberapa kegiatan salah seorang Bakal calon Wali Kota Binjai di pendopo Umar Baki Binjai.
"Sampai saat ini Bawaslu Kota Binjai hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan 11 ASN Kepala OPD Pemko Binjai. Untuk hasil pemeriksaan ini akan diberitahukan dua hari kedepan," ujar Habibi.
Laporan dari KASN tersebut diakui Ketua Bawaslu Binjai, selanjutnya diproses dengan melakukan pemanggilan terkait dugaan kehadiran ASN dalam pengambilan formulir Amir Hanzah di salah satu partai politik.
"Jadi dihari yang sama sewaktu acara itu, para ASN memang hadir memakai baju putih karena baru usai menghadiri acara manasik haji. Untuk sementara kehadiran ASN tanpa ada dikoordinir. Jika ada pelanggaran, maka nanti akan kita laporkan kembali ke KASN Pusat" ucap Habibi. (rsy/nusantaraterkini.co)