Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akhirnya menunda pembongkaran Mal Centre Point.
Padahal, sejumlah alat berat telah diturunkan Pemkot Medan ke lokasi.
Lalu, apa alasan Wali Kota Medan menunda pembongkaran Mal Center Poin yang diketahui munggak pajak hingga mencapai Rp 250 miliar?
Baca Juga : Misi Koordinasi Banda Aceh ke Medan: Godok Kesiapan Tuan Rumah Raker Apeksi 2026
Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebut kalau pihak Mal Center Poin telah membayar sebagain tunggakan.
"Mereka sudah membayar sebagian tunggakannya sekitar Rp 170 miliar dari jumlah Rp 250 miliar. Kita tunda pembongkarannya," jelas Bobby.
Bobby mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada pihak Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Bila tidak dilunasi, mal tersebut akan segera dibongkar.
Baca Juga : Menuju Rakernas XVIII APEKSI 2026: Medan Matangkan Strategi Sambut Seluruh Wali Kota se-Indonesia
“Kita tunggu niat baiknya. Pembongkaran hari ini atau besok itu tidak akan kami lakukan karena sudah kita terima uangnya Rp 107 miliar. Kalau misalnya Rp 250 miliar itu belum, enggak lunas sampai tenggat waktu, besok baru kita berikan tenggat waktu sampai berapa lama, kalau habis waktunya baru kita bongkar,” sambungnya.
Pemkot Siagakan Alat Berat
Pemkot Medan sudah menyiapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran di depan Centre Point. Sebab, Pemkot memberikan batas waktu pembayaran tunggakan pajak Rp 250 miliar itu hingga 30 Mei.
Baca Juga : Pemko Binjai Gelontorkan Rp24 Miliar untuk Fasilitas Kesehatan Gratis
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota yakni pembongkaran," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Topan Obaja Ginting, beberapa waktu lalu.
Tunggakan pajak Rp 250 miliar Centre Point sudah terjadi sejak tahun 2011. Penyegelan pun juga sudah pernah dilakukan pada 2021 lalu.
“Ini sudah lama, tahun lalu juga sudah kita lakukan dan ingatkan kepada Mal Centre Point. Di mana memang ada tunggakan kewajiban dari 2011,” kata Bobby usai penyegelan Centre Point pada Rabu (15/5/23) lalu.
Baca Juga : Pemkot Binjai Silakan Anggaran Rp 1,4 Miliar untuk Bangun Gereja Oikumene di Polres
Menurut Bobby, pihaknya sudah mengkomunikasikan soal masalah pajak retribusi tersebut satu bulan sebelumnya. Namun, tidak ada penyelesaian.
“Di bulan lalu kami sudah ketemu dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola. Memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei untuk penyelesaian pembayaran,” kata dia.
“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya, pembayaran pajak retribusinya, kami akan tutup,” sambungnya.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
