Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ikut hadir dalam kegiatan pembekalan (retreat) di Hambalang.
Diketahui, pembekalan ini ditujukan bagi calon anggota Kabinet Kerja Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH. MH memberi respon atas keikutsertaan ST Burhanuddin pada pembekalan calon anggota Kabinet Kerja yang di gelar kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hambalang tersebut.
Baca Juga : Jaksa Agung, Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir Sumatera
"ST Burhanuddin sangat mungkin kembali ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto," prediksinya dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Pujiyono yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Surakarta ini berharap pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis ke depannya semakin meningkat.
Baca Juga : Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Lebih Uang Sitaan dan 893 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara
ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, menurutnya harus mampu mengatasi dan memberikan solusi setiap tantangan ke depannya yang komplesitas, khususnya dalam penanganan pidana korupsi.
Baca Juga : Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
"Pemberantasan korupsi ke depannya harus memprioritaskan pengembalian keuangan negara,"
Dia memandang, pola pemberantasan korupsi saat ini harus diubah dengan tidak lagi mengutamakan menjerat subyek.
“Tidak harus mengejar subyek menjadi prioritas primer, tapi prioritas primernya adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Tangkap, tahan dan buru aset koruptor,” tegasnya.
Komisi Kejaksaan, sebut Pujiyono memberikan apresiasi atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi lebih tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pujiyono pun tetap mendorong asset recovery terus diutamakan dalam waktu ke depan.
"Kejaksaan Agung harus fokus mengembalikan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
