Nusantaraterkini.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Amir Yanto menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset dalam satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, (19/2/2024).
Dengan jabatan baru Amir Yanto, Burhanuddin berharap Badan Pemulihan Aset dapat memulihkan perekonomian negara.
"Prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024), dilansir dari Detikcom.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Burhanuddin meyakini proses penepenempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset ini telah dilalui berdasarkan pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.
"Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset," ujar Jaksa Agung.
Berdasarkan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga : Jaksa Agung, Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir Sumatera
Burhanuddin menitipkan pesan pentingnya untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.
Selain itu, Burhanuddin mengatakan satuan kerja Badan Pemulihan Aset mencakup ke level Kejaksaan Negeri. Artinya bukan hanya berada di level pusat saja. Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.
Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.
Jaksa Agung pun mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung menilai momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.
"Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset," pungkas Jaksa Agung.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
