Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hari Buruh Internasional, Pengamat Ekonomi: Pengusaha dan Pekerja Harus Saling Berdialog

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi peringatan Hari Buruh Nasional. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei selalu diperingati dengan aksi oleh seluruh elemen buruh.

Di antara isu yang kerap diusung kaum pekerja ini, yakni meminta untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing tolak upah murah.

Baca Juga : Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Mulai Saja dari BUMN!

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi, Acuviarta Kartabi mendorong antara para pengusaha dan buruh untuk saling berdialog.

Baca Juga : Penumpang KA Datuk Belambangan dan Siantar Ekspres Melonjak saat Libur Hari Buruh

“Menurut saya buruh tidak pernah memberatkan pengusaha, sepanjang perusahaan mampu. Wajar saja untuk melakukan aksi dan saya setuju untuk dilakukan revisi,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, tuntutan yang digaungkan oleh buruh merupakan persoalan lama dan berlarut-larut. Pasalnya, ruang komunikasi antar keduanya belum optimal.

Baca Juga : Ketua SBNI Kritik Keras Minimnya Perhatian Pemko Binjai dalam Acara May Day: Tak Dapat Dukungan Penuh

“Ini implikasi dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sering menjadi masalah. Buruh itu selalu dimarjinalkan,” tuturnya.

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Alasannya

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski parameter UMK naik, namun secara perhitungan kurang mengakomodasi kelayakan.

“Selama ini ada kenaikan barometernya inflasi, tetapi tidak mencakup bagaimana perubahan kondisi keuangan, daya beli masyarakat dan terbukti metode perhitungan daripada upah selalu berubah dan tidak konsisten,” ujarnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Kendati demikian, Acu menjelaskan tuntutan buruh tidak boleh terlalu tinggi dan perlu mencari batasan ideal.

“Batasan ideal yang memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan perusahaan tapi tidak memberatkan buruh. Selama ini kenaikan itu kurang memperhatikan dari hak buruh,” ujarnya.

Acu pun mendorong penetapan upah minimum berdasarkansektor sektoral. Dia mencontohkan, sektor industri berbeda dengan pertanian. Sehingga penetapan upah di sektor industri mampu lebih tinggi dibandingkan dengan pertanian.

“Ini kan, dipukul rata. Kemudian faktor ekonomi itu diantar daerah berbeda. Jadi mempertimbangkan adaptasi pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Pasalnya, omnibus law masih melekat stigma aturan yang condong berpihak kepada pengusaha dibandingkan dengan buruh.

“Agar tidak terjadi lagi tuntutan yang belum ada titik terangnya. Pertama, buruh harus dipastikan masa kontraknya, jangan terus-terusan dikontrak tanpa ada kepastian menjadi karyawan tetap,” tegasnya.

Kedua, perlindungan terhadap buruh melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya ada kepastian terhadap buruh dan perlindungan yang layak,” ucapnya.

Sehingga diharapkan pertemuan antara buruh dan dunia usaha menemukan titik terang berdasarkan data dan fakta yang ada.

“Jangan seolah-olah kemudahan investasi itu yang menjadi persoalan. Padahal tingginya high cost dalam perekonomian itu bisa dari pungli, pajak inflasi yang tinggi,” ucapnya.

“Tidak sebaiknya dibebankan semua persoalan kepada buruh, segeralah pertemukan dengan dunia usaha, agar bisa berdebat secara empiris, hal mana yang bisa dianggap layak,” timpalnya 

Anggota Komisi IX DPR Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh.

“Harapan saya tentunya mewujudkan hubungan yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja/buruh sehingga hak-hak buruh terpenuhi,” kata Nurhayati.

Nurhayati menilai, untuk mewujudkan hubungan harmonis pengusaha dan para buruh diperlukan peran penting melalui kebijakan-kebijakan yang bisa mencapai cita-cita masing-masing pihak.

“Maka di sini pentingnya peran pemerintah untuk memberikan kebijakan-kebijakan yang menjaga harmonisasi antara pengusaha dan buruh demi mencapai cita-cita bagi masing pihak,” bebernya.

Nurhayati menuturkan, dengan terciptanya harmonisasi kedua belah pihak bisa memberikan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

Selaras itu, tegas Nurhayati mengatakan, terciptanya harmonisasi juga membuat para pengusaha menjalankan usahanya dengan baik.

“Sama-sama berjalan dengan ideal dan dinamis mencapai kesejahteraan baik bagi pengusaha maupun buruh. Jadi saling menguntungkan, tidak merugikan,” papar Nurhayati.

Nurhayati menambahkan, berdasarkan kebijakan pemerintah apabila semua pengusaha atau investor mengikuti aturan yang sudah dibuat maka kesejahteraan akan buruh bisa tercapai.

“Dikarenakan setiap 2 sampai dengan 3 tahun kita bisa merevisi upah buruh sesuai dengan kemampuan perusahaan yang harus membuka secara transparan keuangan perusahaannya untuk di audit pemerintah,” tegas Nurhayati.

Nurhayati melanjutkan, Hari Buruh juga harus menjadi momentum kebersamaan bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk berdialog setta mencari jalan terbaik menuju industrial yang harmonis.

“Jalan terbaik untuk menuju industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bagi kesejahteraan buruh atau pekerja,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)