Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Vonis Kevin Tanujaya 2,8 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Bisnis Buah-buahan Impor

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Kevin Tanujaya yang hadir secara daring, digelar Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Kevin Tanujaya terkait kasus penipuan senilai Rp 3,8 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2024).

Warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu dinilai bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : ODGJ Tanpa Identitas Meninggal Usai Kecelakaan, Polres Simalungun Imbau Keluarga Datang Mengidentifikasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucap M. Nazir. 

Putusan Hakim tersebut diketahui lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan terima atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga : Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dijanjikan terdakwa paling lama dua pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa. 

Singkat cerita, terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah enam orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Baca Juga : Pengunjung Kafe di Jember Kepergok Rekam Istri Orang Saat di Toilet

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit merugi senilai Rp3.813.080.000.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sebelum Ditemukan Tewas di Kebun, Terungkap Korban Diduga Menjalin Asmara Dengan Pria Tua