3 Oknum ASN Ditangkap Terkait Peredaran Pil Ekstasi
Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satrs Narkoba Polres Tanjungpinang.
nusantaraterkini.co, TANJUNGPINANG - Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satrs Narkoba Polres Tanjungpinang.
Ketiganya masing-masing berinisial DD, RN dan HR ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Dari tiga ASN yang ditangkap, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil ekstasi.
"Kita amankan tiga ASN. Mereka inisial DD, RN dan HR. DD dan RN bertugas di Kementerian Perhubungan tepatnya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (15/8/2024).
Arsyad mengatakan penangkapan tiga orang ASN itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya pada Sabtu (10/8/2024) dan Minggu (11/8/2024).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan pil ekstasi dan kemudian diamankan seorang pria berinisial DD dan beberapa alat bukti berupaya alat isap bong, timbangan digital dan satu butir pil ekstasi," ujarnya.
Dari penangkapan DD, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sebelumnya mengonsumsi narkoba bersama abangnya berinisial HR. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku HR.
"Dari keterangan pelaku DD dilakukan penjemputan abangnya berinisial HR dan ditemukan satu alat isap sabu di kediamannya. Keduanya dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku DD dan HR, polisi menemukan adanya bukti transaksi dan percakapan melalui pesan singkat pemesanan narkoba oleh pelaku lainnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan didapati bukti transaksi dan percakapan melalui chat hasil penjualan pil ekstasi dari DD terhadap RN. Kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu (11/8/2024) pagi," ujarnya.
Dari penangkapan RN, polisi juga menemukan 2,5 butir pil ekstasi yang dibeli dari pelaku DD. Pelaku RN mengakui telah beberapa kali membeli pil ekstasi dari DD.
"Di Tempat RN didapati 2,5 butir pil ekstasi yang identik dengan yang dimiliki DD. Hasil keterangan RN memang betul membeli 5 butir pil ekstasi dari saudara DD. Dari keterangan RN, ini sudah tiga kali membeli pil ekstasi dari DD dan pil ekstasi itu di konsumsi secara pribadi di rumah," ujarnya.
Dari penangkapan tiga orang ASN itu polisi akhirnya menetapkan DD sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Untuk pelaku HR dan RN sedang diajukan asesmen untuk proses rehabilitasi
"DD telah ditetapkan tersangka. Untuk yang dan RN walaupun proses lanjut kita lakukan asesmen, nanti hasilnya seperti apa kita lihat nanti. HR hanya pengguna akan dilakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti lainnya," ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·9 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·10 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·11 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan