Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

3 Oknum ASN Ditangkap Terkait Peredaran Pil Ekstasi

Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satrs Narkoba Polres Tanjungpinang.

Bagikan:
Ilustrasi
Ilustrasi
A A

nusantaraterkini.co,  - Tiga () di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) .

Ketiganya masing-masing berinisial DD, RN dan HR ditangkap atas kasus narkoba jenis .

Dari tiga yang ditangkap, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar .

"Kita amankan tiga ASN. Mereka inisial DD, RN dan HR. DD dan RN bertugas di Kementerian Perhubungan tepatnya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri," kata Kasat Narkoba Polres , Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (15/8/2024).

Arsyad mengatakan penangkapan tiga orang ASN itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya pada Sabtu (10/8/2024) dan Minggu (11/8/2024).

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan pil ekstasi dan kemudian diamankan seorang pria berinisial DD dan beberapa alat bukti berupaya alat isap bong, timbangan digital dan satu butir pil ekstasi," ujarnya.

Dari penangkapan DD, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sebelumnya mengonsumsi narkoba bersama abangnya berinisial HR. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku HR.

"Dari keterangan pelaku DD dilakukan penjemputan abangnya berinisial HR dan ditemukan satu alat isap sabu di kediamannya. Keduanya dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku DD dan HR, polisi menemukan adanya bukti transaksi dan percakapan melalui pesan singkat pemesanan narkoba oleh pelaku lainnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan didapati bukti transaksi dan percakapan melalui chat hasil penjualan pil ekstasi dari DD terhadap RN. Kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu (11/8/2024) pagi," ujarnya.

Dari penangkapan RN, polisi juga menemukan 2,5 butir pil ekstasi yang dibeli dari pelaku DD. Pelaku RN mengakui telah beberapa kali membeli pil ekstasi dari DD.

"Di Tempat RN didapati 2,5 butir pil ekstasi yang identik dengan yang dimiliki DD. Hasil keterangan RN memang betul membeli 5 butir pil ekstasi dari saudara DD. Dari keterangan RN, ini sudah tiga kali membeli pil ekstasi dari DD dan pil ekstasi itu di konsumsi secara pribadi di rumah," ujarnya.

Dari penangkapan tiga orang ASN itu polisi akhirnya menetapkan DD sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Untuk pelaku HR dan RN sedang diajukan asesmen untuk proses rehabilitasi

"DD telah ditetapkan tersangka. Untuk yang dan RN walaupun proses lanjut kita lakukan asesmen, nanti hasilnya seperti apa kita lihat nanti. HR hanya pengguna akan dilakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti lainnya," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru