Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Habiburokhman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Cermat

Kepastian Hukum dan Hak Warga Harus Dilindungi

Habiburokhman meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan cermat demi memperkuat pemberantasan kejahatan dan melindungi hak warga.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mengedepankan efektivitas pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, Senin (19/10/2026).(foto: istimewa)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mengedepankan efektivitas pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, Senin (19/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTAโ€”Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) dinilai perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa adopsi instrumen hukum modern tidak selalu menjamin keberhasilan pemulihan aset. Persoalan kapasitas kelembagaan, lemahnya tata kelola, minimnya basis data, hingga potensi politisasi penegakan hukum menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

"Dalam berbagai kasus internasional, upaya pemulihan aset disebut masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan undang-undang, tetapi juga integritas aparat, independensi peradilan, dan efektivitas pengawasan," kata Habiburokhman, Senin (19/10/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah risiko penyalahgunaan mekanisme perampasan aset untuk kepentingan politik. Tanpa sistem peradilan yang independen dan mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan perampasan aset berpotensi digunakan secara tidak proporsional terhadap pihak tertentu.

Selain itu, penerapan aturan secara serampangan juga dapat mengganggu kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha maupun investor. Karena itu, desain RUU Perampasan Aset perlu memastikan bahwa setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan harta didasarkan pada bukti yang memadai dan memiliki hubungan yang jelas dengan tindak pidana.

"Mekanisme tersebut juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen, dengan menyediakan ruang bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan serta menjamin perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik," ujar politikus Gerindra ini.

Dikatakannya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut membuka ruang penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sebutnya, penerapannya tetap harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak milik warga negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Adapun Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap diri, harta benda, serta hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.

"Dengan demikian, pembatasan hak milik melalui mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip proporsionalitas, serta menyediakan perlindungan hukum yang efektif," tegasnya.

Penyusunan RUU Perampasan Aset, menurut Habiburokhman juga perlu memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum serta memastikan mekanisme pengelolaan aset sitaan dan rampasan berjalan transparan dan akuntabel.

"Pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Kajian dari aspek hukum, ekonomi, kelembagaan, dan dampak terhadap iklim investasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait