Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Formappi: Bola Pembahasan Ada di DPR

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Jokowi baru-baru ini mengungkit RUU Perampasan Aset ketika mengapresiasi kerja DPR yang cepat menghentikan RUU Pilkada.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengapresiasi keingingan Presiden Jokowi meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Tentu saja kita menyambut baik keinginan sekaligus permintaan Presiden Jokowi kepada DPR agar menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dari sisi prosedur, RUU Perampasan Aset ini memang sudah ada di tahapan jelang Pembicaraan Tingkat I," kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (29/8/2024).

"Artinya sudah ada draf RUU dan mungkin juga DIM yang disiapkan Pemerintah sekaligus menteri yang ditunjuk oleh Presiden untuk melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Itu artinya bola terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini ada di DPR sekarang," sambungnya.

Karena RUU Perampasan Aset ini merupakan RUU yang baru, menurut Lucius rasa-rasanya terlalu beresiko jika menuntut pembahasan RUU ini harus selesai di periode DPR 2019-2024 yang tinggal hitungan hari akan berakhir.

Terlebih, jika dipaksakan harus selesai sebelum akhir periode, resiko pembahasan yang terburu-buru bisa menghasilkan produk UU yang tidak berkualitas atau sekedar jadi saja. Lalu ruang partisipasi publik juga akan semakin sempit jika pembahasannya dikebut oleh DPR.

"Tentu saja kita semua memahami urgensi dan kemendesakan RUU Perampasan Aset ini. Jika saja Pemerintah dan DPR sejak lama memulai kerja yang serius untuk menyelesaikan RUU ini, maka kita mungkin tidak akan kebingungan di waktu tersisa sebelum Oktober 2024 ini," ujarnya.

"Sayangnya selama ini dorongan dan tuntutan publik tak direspons cepat oleh DPR dan Pemerintah," sambungnya.

Oleh karena itu dengan tetap menempatkan RUU ini sebagai salah satu prioritas legislasi nasional, harapan yang paling mungkin untuk situasi saat ini bukan menyelesaikan pembahasan hingga akhir periode, tetapi memastikan RUU ini dijadikan salah satu RUU yang akan diputuskan sebagai RUU carry over. Dengan dimasukan sebagai RUU Carry over, masyarakat punya harapan kepada DPR yang akan datang untuk menempatkan RUU ini sebagai prioritas pertama setelah dilantik untuk dibahas.

"Dengan menyerahkan tugas pembahasan RUU itu ke DPR baru, publik punya harapan untuk terlibat intens dalam proses pembahasan maupun untuk memberikan masukan bermakna untuk memastikan RUU ini bisa menjadi andalan kita kedepannya dalam dunia pemberantasan korupsi atau semacamnya," tegasnya.

Demi Perangi Korupsi

Sementara itu Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho, menilai RUU Perampasan Aset memang penting untuk memerangi korupsi.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," kata Hardjuno.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Unair ini menjelaskan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.

"Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan," ujarnya.

Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.

"Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," imbuh dia.

Hardjuno pun berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. "Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

Kemudian, Hardjuno dalam disertasinya juga menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini. Ia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang ketat dan adanya pengawasan dalam proses perampasan aset untuk memastikan kebijakan ini tak disalahgunakan.

"Kepastian hukum memastikan bahwa aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi," jelasnya.

"Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Menurutnya, RUU ini harus sedemikian rupa agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah.

"Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi.

Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

Pada kesempatan itu Jokowi juga mencermati unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terkait UU Pilkada. Dia menilai penyampaian aspirasi baik dalam demokrasi.

Dia menghargai hal itu, namun memohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan