Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Honorer di Langkat Resmi Laporkan Dinas Pendidikan, serta Bupati ke Ombudsman dan BKN Soal Kecurangan Seleksi PPPK

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumut bersama para guru honorer Langkat secara resmi telah membuat laporan ke Ombudsman dan BKN Republik Indonesia tertanggal, Senin (15/1/2024) di Jakarta.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumut selaku pendamping para guru honorer Langkat secara resmi telah membuat laporan ke Ombudsman dan BKN Republik Indonesia tertanggal, Senin (15/1/2024) di Jakarta.

Adapun laporan tersebut ditujukan kepasa Plt Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Langkat terkait dugaan kecurangan, dan mal administrasi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

"Atas adanya kecurangan dan mal administrasi telah merampas hak-hak 203 guru honorer yang seharusnya lulus namun harus gagal karena adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT). Padahal para guru mendapatkan nilai yang tinggi saat CAT," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (16/1/2024).

Lanjut Irvan, SKTT yang dipaksakan dan menyalahi aturan hukum tersebut telah menghancurkan mimpi dan masa depan para guru honorer.

Kejanggalan SKTT tersebut berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor : 810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023, namun kemudian secara tiba-tiba ada dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaiman surat nomor : 2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Parahnya pengumuman penyusaian tersebut bertentangan dengan hukum.

"SKTT tersebut tidak pernah disosialisasiakan, tidak diketahui teknisnya dan penilaianya. serta tidak diketahui kapan dilaksanakanya SKTT," ujar Irvan.

Tidak hanya kecurangan dan mal administrasi, bahkan diduga adanya tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab Langkat.

Oleh karena itu LBH Medan dan KontraS Sumut serta para guru honorer Kabupaten Langkat, patut secara hukum melaporkan Plt Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat.

"Adapun laporan tersebut untuk mengusut tutas banyaknya kecurangan dan mal administrasi," ujar Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad.

LBH Medan dan Kontras Sumut menduga tindakan Plt Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat telah melanggar pasal 1 ayat (3) UUD 1945, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi/Duham) dan Internasional Convenant On Civil And Political Right (ICCPR), KepmenpanRB 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada instansi daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksaanan PPPK undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sehingga sudah sepatutnya sebagaimana pasal 38 ayat (1) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 maka hasil akhir seleksi PPPK harus dibatalkan," tutup Rahmat. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan