Gerebek Rumah Penampungan di Batang Kuis, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 PMI Ilegal
Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Mereka ditemukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” katanya, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Agen dan Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal Asal Sergai ke Malaysia
Sumaryono menyebut, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.
“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.
Baca Juga: Kapal Bawa PMI Tenggelam di Selat Malaka, 1 Orang Tewas
Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deliserdang setelah datang dari daerah asal.
Sebanyak 26 korban, tambah Sumaryono, kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
Sedangkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·18 menit yang lalu -
KRIMINALKurir 100 Pod Getar di Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan