Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Gerebek Dusun Palu Sibaji, Polresta Deliserdang Bekuk Dua Pengedar dan Sita 153 Gram Sabu

Polresta Deliserdang tangkap dua pengedar sabu di Pantai Labu, amankan barang bukti seberat 153 gram

Kedua tersangka beserta barang bukti sabu di Polresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu di Polresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam penggerebekan di Dusun IV Desa , Kecamatan , Kabupaten Deliserdang, Minggu (23/8/2026) pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 153 gram.

Kedua tersangka, yakni berinisial AH (41) dan R alias A (20) yang merupakan warga Dusun IV, Desa , .

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka diketahui menyimpan, memiliki sabu.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, sehingga setelah mengidentifikasi, kedua tersangka langsung diringkus. Saat diinterogasi, keduanya juga mengakui kepemilikan tersebut yang merupakan pemberian seorang bernama U.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut.

"Saya menegaskan akan menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait