Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gerebek Dua Lokasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan Empat Paket Sabu Siap Edar dan Satu Tersangka

Polda Sumatera Selatan tangkap bandar sabu di Palembang, sita lebih dari 55 gram narkotika dari dua lokasi

Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (27/3/2026). (foto: polda sumsel)
Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (27/3/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Tim Unit 4 Subdit 1 Polda Sumatera Selatan meringkus seorang bandar narkotika berinisial RA (23) dalam operasi pengembangan di dua lokasi berbeda, Kamis (26/3/2026) malam hingga Jumat (27/3/2026) dini hari. Dua lokasi tersebut yakni kawasan dan Kertapati, Palembang.

“Tersangka kami buntuti, kami amankan, lalu langsung kami kembangkan ke rumahnya. Hasilnya, lebih dari 55 gram berhasil kami sita dari dua lokasi sekaligus,” ujar Direktur Reserse , Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/3/2026).

bermula saat petugas mencegat RA di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Kalidoni. Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 43 gram.

Tak berhenti di sana, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kertapati. Petugas kembali menemukan dua paket tambahan seberat 12,77 gram beserta timbangan digital dan satu bal plastik klip transparan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menyasar simpul distribusi utama di level menengah hingga besar. Petugas saat ini tengah mendalami komunikasi digital pada ponsel tersangka untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

“ fokus menyerang simpul distribusi utama. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar narkotika untuk bergerak di ,” kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka RA kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memutus total mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Kami tidak berhenti pada satu titik, tetapi membongkar seluruh stok dan jaringan yang ada. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok maupun distribusi lanjutan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait