Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern

Polda Sumut tetapkan eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan tersangka korupsi Pasar Ikan Modern senilai Rp22 miliar

Jamaluddin Pohan menandatangani prasasti peresmian pasar ikan modern di Sibolga kala menjabat Wali Kota Sibolga, didampingi Danrem 023 Kawal Samudra Kolonel Inf Lukman Hakim dan Dandim 0211 Tapteng, Letkol Inf Banjarnahor, Rabu (17/7 /2024) lalu. (Foto: istimewa)
Jamaluddin Pohan menandatangani prasasti peresmian pasar ikan modern di Sibolga kala menjabat Wali Kota Sibolga, didampingi Danrem 023 Kawal Samudra Kolonel Inf Lukman Hakim dan Dandim 0211 Tapteng, Letkol Inf Banjarnahor, Rabu (17/7 /2024) lalu. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan periode 2021–2025, , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga.

​Proyek bernilai Rp22 miliar tersebut bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

Selain Jamaludin, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

​Kabid Humas , Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jamaludin dilakukan pada 21 Juli 2026 setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 11 April 2026.

​"Penetapan tersangka pada 21 Juli 2026," ujar Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

​Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni ​AS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ​ISL sebagai Direktur Teknis (Dirtek) dan ​SP selaku penyedia jasa, pelaksana proyek, sekaligus pemodal.

Tersangka SP sendiri, diduga merupakan adik kandung , mengingat sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi adanya keterlibatan sang adik dalam pengerjaan proyek tersebut.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan, ​meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan hanya dikenakan wajib lapor.

​"Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor," tegasnya.

Dia menambahkan, ​penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus menemukan kecukupan alat bukti.

​Saat ini, proses hukum tengah melengkapi kelengkapan berkas perkara. Berkas para tersangka sebelumnya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agustus 2026, namun dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru