nusantaraterkini.co, ASAHAN - Seorang pria di Kabupaten Asahan, nekat membuat laporan palsu ke Polsek Pulau Raja. Dia mengaku dirampok hingga kehilangan uang sebesar Rp 112 juta.
Pria itu bernama Waluyo. Usut punya usut, ternyata uang tersebut digunakannya untuk main judi online (judol).
Atas laporan palsu itu, kini Waluyo telah ditangkap polisi pada Kamis (3/7/2025) lalu.
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
“Iya, dia mengaku dirampok, padahal enggak ada, uangnya dipakai untuk judi online,” kata Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Sanusi mengatakan, awalnya Waluyo membuat laporan palsu perampokan itu pada Rabu (2/7/2025). Dalam laporannya, Waluyo mengaku kehilangan uang Rp 110 juta dan satu buah handphone yang diperkirakan senilai Rp 2 juta.
Polisi yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan dan setelah ditelaah ternyata ada kejanggalan di TKP.
Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran
“Sehingga polisi meminta keterangan Waluyo sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Waluyo diinterogasi dan mengakui laporan tersebut palsu,” sambungnya.
Sanusi bilang, Waluyo nekat membuat laporan palsu tersebut lantaran terlilit utang ke iparnya akibat judi online. Waluyo sebelumnya meminjam uang ke kakak iparnya senilai Rp 60 juta.
"Ada empat kejanggalan dalam laporan Waluyo. Pertama, korban mengaku dirampok saat membawa sebuah tas. Dalam laporannya, tas tersebut berisikan uang. Ternyata, berdasarkan rekaman CCTV di rumahnya, korban keluar rumah tanpa membawa tas," terangnya.
Baca Juga : Demi Judol Pegawai Kontrak RSUD di Aceh Tilap Uang Kurban dan Bikin Laporan Palsu
Kejanggalan kedua, pada saat kejadian, terdapat banyak saksi. Tidak sesuai dengan laporan korban.
“Ternyata waktu kejadian yang disebutkan, tidak ada perampokan, karena di TKP tersebut masih banyak pekerja," katanya.
Lalu, kejanggalan ketiga, pelaku ternyata baru meminjam uang kepada kakak ipar.
Baca Juga : Berikut Kronologi Uang Rp 150 Juta Raib dari Mobil Bendahara KPU Langkat, Dicuri saat Beli Cendol
“Korban ini meminjam uang kakak iparnya Rp 60 juta untuk digunakan karena ada yang mau BRILink melalui korban, namun ternyata tidak ada yang mau melakukan BRILink (penarikan di BRILink),” jelasnya.
“Jadi mungkin buat laporan palsu biar dikasih tenggat waktu oleh iparnya inilah dalam pembayaran,” sambungnya.
Selanjutnya, adalah kejanggalan soal handphone yang dirampok. Polisi berhasil melacak handphone milik Waluyo. Ternyata, handphone tersebut disembunyikan di dalam rumah.
Baca Juga : Mobil Bendahara KPU Langkat Dirampok di Pajak Stabat, Uang Rp 150 Juta Raib
“Ternyata setelah kami cek, handphone itu ada di rumah,” jelasnya.
Saat ini Waluyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
