Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Bendera Kebangsaan Indonesia Merah Putih tidak berkibar di Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Sipirok, Tapanuli Selatan.
Pantauan Nusantaraterkini.co, Rabu (16/7/2025) siang, tidak tampak bendera Merah Putih terpasang di tiang yang menjulang tinggi di halaman depan kantor bupati.
Sementara di Kantor DPRD Tapsel, yang lokasinya berdekatan dengan kantor bupati, terlihat Merah Putih berkibar dengan megah dan gagah.
Baca Juga: Mantan Bupati dan Kadis PUPR Madina Diperiksa KPK
Bendera Merah Putih yang tidak berkibar di tiang utama kantor bupati menimbulkan pertanyaan di kalangan warga di seputaran perkantoran bupati tersebut.
Padahal berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor Pemerintahan merupakan sebuah kewajiban sebagai simbol kedaulatan Negara dan identitas Bangsa Indonesia.
Terpisah, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Tapsel, M Yusuf Nasution menyebut Merah Putih tak berkibar di tiang halaman kantor bupati karena kondisinya rusak atau sedang diperbaiki.
"Lagi diperbaiki bang, semalam rusak kena angin kencang," ucap Yusuf saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp.
Baca Juga: Soal Penggembokan Sekolah, Bobby Nasution Pimpin Rapat Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah
Sementara, Ketua PC GM FKPPI 0212/TS, Rivool Weyn Sianturi mengatakan, Bendera Merah Putih merupakan bagian dari rasa cinta tanah air yang tidak boleh disepelekan.
"Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu harus menegur personel yang bertanggung jawab dan bertugas menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih tersebut," harap Sianturi.
(sgm/nusantaraterkini.co)