Nusantaraterkini.co, BINJAI – Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah warung liar di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (15/1/2026).
Penertiban dilakukan di sekitar kawasan SPBU Rambung yang selama ini dinilai mengganggu kepentingan umum, kebersihan, serta keindahan kota. Proses pembongkaran melibatkan puluhan personel Satpol PP, unsur Tim Terpadu, serta penggunaan alat berat karena sebagian bangunan berdiri permanen dengan konstruksi semen.
Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada para pemilik usaha agar membongkar lapak secara mandiri.
Baca Juga : Dituding Sebagai Sarang Narkoba, Mahasiswa Langkat Minta Robohkan Diskotek Blue Night
“Pemberitahuan sudah kami layangkan jauh hari. Kami juga mengimbau agar lokasi dikosongkan dan bangunan dibongkar sendiri guna menghindari kerugian,” ujar Arif saat dikonfirmasi awak media.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang, sehingga Satpol PP terpaksa melakukan tindakan tegas. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya sembilan warung liar yang berdiri di depan SPBU Rambung dibongkar oleh petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai.
Baca Juga : KAI Salurkan Bantuan CSR Total Rp100 Juta untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh
Penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik usaha. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari pihak kepolisian serta dihadiri unsur Forkopimcam setempat.
Diketahui, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat bernomor 300.1/SSL.I/SATPOLPP/I/2026 perihal pemberitahuan pembongkaran. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas usaha di lokasi terlarang telah menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, kebersihan, dan estetika kawasan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Belasan Batu Nisan di TPU Kota Binjai Hancur Lebur, Warga : Besinya Dicuri
