Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gagalkan Edar Sabu, Pria di Siantar Tak Berkutik Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka dan barang bukti di Kantor Polisi. (Foto: dok Humas Polres Pematangsiantar)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pardede menyampaikan, pelaku berinisial MAH (33) tersebut merupakan warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Dijelaskannya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya tersangka MAH yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ tak berkutik diringkus tepat di depan salah satu rumah warga.

Baca Juga: Penyelundupan 90 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Polres Bengkalis

Dari tersangka MAH ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, dompet warna hitam berisi uang Rp191.0000 dari kantong celana belakangnya dan 3 paket narkotika jenis sabu dari bagasi sepeda motornya. 

Baca Juga: Edarkan Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Ditangkap

MAH juga mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya, sehingga dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti dari atas lemari pakaian kamarnya berupa 1 buah plastik klip berisi 1 paket sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik serta 1 unit timbangan digital.

Saat dilakukan interogasi tersangka MAH mengakui sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga langsung diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

"Dari tersangka MAH diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.64 gram. Hingga saat ini tersangka MAH sedang dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

(Rdo/Nusantarterkini.co)