Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku di Polres Pematangsiantar. (Foto: dok Polres Pematangsiantar)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pria asal Kabupaten Simalungun karena mengedarkan sabu di Jalan Sumber Jaya II Gang Sukur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/22025) pukul 15.30 WIB.

Keduanya, masing-masing berinisial I (31) warga Jalan Anjangsana, Karang Anyer Pasar lll Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan YS (29) warga Perumnas Batu 6 Jalan Langsat IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pardede mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba menangkap I di depan salah satu rumah di Jalan Sumber Jaya ll.

Baca Juga: Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Barumun Baru

"Dari tangan sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram," katanya, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Kurir Sabu 14,32 Kg, Pemilik Masih Diburu

Saat dilakukan interogasi tersangka I mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka YS. Kemudian personel melakukan pengembangan dan menangkap YS di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone Oppo warna hitam dan Uang Rp200.000.

"Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP J.H Pardede.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan