Nusantaraterkini.co, BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru 2025.
Seruan tersebut mencakup larangan kegiatan pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balap kendaraan, dan bentuk perayaan lainnya yang dianggap tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Baca Juga : Misi Koordinasi Banda Aceh ke Medan: Godok Kesiapan Tuan Rumah Raker Apeksi 2026
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup,” demikian bunyi seruan bersama tersebut seperti dikutip dari RMOL, Minggu (29/12/2024).
Baca Juga : Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Aceh Besar dan Banda Aceh Pagi Ini
Selain itu, Forkopimda juga melarang peredaran petasan, mercon, kembang api, terompet, atau barang sejenis yang bisa mengganggu ketertiban dan menciptakan kerumunan massa.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat serta mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.
Baca Juga : Empati Korban Bencana, Gubernur Sumbar Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Tahun Baru 2025
Dalam seruan tersebut, Forkopimda mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menjaga syariat Islam dan menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Baca Juga : MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Hadiah Tahun Baru 2025
Forkopimda juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya keamanan dan keharmonisan di kota yang dikenal dengan prinsip syariat Islam ini.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta merawat kedamaian di Kota Banda Aceh," tulis seruan.
Baca Juga : Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy : Masyarakat Jangan Takut kepada Saya
Seruan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman dalam menghadapi perayaan Tahun Baru Masehi, agar Kota Banda Aceh tetap damai, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Baca Juga : Kapolres Pematangsiantar Hadiri Open House di Rumdis Walikota Pematangsiantar
(*/Nusantaraterkini.co)
