Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eksekusi Lahan di Desa Hutabolo Samosir Diwarnai Aksi Perlawanan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana eksekusi lahan di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. (Foto: JAS/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir berjalan dengan lancar meski sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, Rabu (16/4/2025).

Eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige.

Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga dan Juru Sita Robert Simanjuntak. Turut hadir pula pemohon eksekusi berinisial TM serta termohon eksekusi TS dan LS beserta keluarga.

Baca Juga: Warga Kecamatan Helvetia Blokade Jalan, Tolak Eksekusi Lahan!

Sebelumnya, Panitera membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. 

Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Saat pembacaan putusan, pihak termohon dan keluarganya mencoba menghalangi proses eksekusi dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.

Baca Juga: DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40

Panitera Pengadilan Negeri Balige Riswan Fadly Harahap menegaskan, keberatan dari pihak termohon terhadap keputusan harus sesuai prosedur pengadilan. Ia mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan eksekusi lahan telah selesai dilaksanakan.

"Objek perkara lahan selesai dilaksanakan, secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan," terangnya.

(JAS/Nusantaraterkini.co)