Warga Kecamatan Helvetia Blokade Jalan, Tolak Eksekusi Lahan!
Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kami tempati
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ratusan warga di lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, memblokade Jalan Pantai Timur sebagai bentuk protes terhadap rencana eksekusi lahan oleh pengadilan, Kamis (23/1/2025).
Diketahui, lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal puluhan kepala keluarga selama puluhan tahun. Blokade dilakukan dengan memasang batang pisang, kayu, dan membakar ban bekas di tengah jalan. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap rencana eksekusi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kami tempati,” ujar seorang warga dalam orasinya.
Para warga juga menyatakan tidak akan mundur dan bersikeras mempertahankan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Kami bukan penggarap. Kami adalah pemilik sah tanah ini,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Medan Helvetia Tolak Eksekusi Tanah, Protes Klaim Pihak Komplek Taman Hako Indah
Pantauan dilokasi, para warga menyebutkan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang, Taman Hako Indah, menimbulkan kecurigaan. Warga menyebut memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah, yang telah mereka tempati sejak 1942.
Robert Ginting, salah satu warga yang tinggal di Jalan Pantai Timur, Kecamatan Medan Helvetia mengatakan bahwa klaim pihak pengembang dianggap sepihak dan tidak berdasar.
“Kami sudah tinggal di sini sejak 1942, tiba-tiba mereka mengklaim tanah ini milik mereka. Kami protes karena ini tidak adil,” kata Robert.
Robert juga menduga adanya peran Lurah Cinta Damai, berinisial SS, dalam memuluskan klaim pihak pengembang. Ia menuding lurah tersebut membantu administrasi yang mendukung kepemilikan Taman Hako Indah.
“Ironisnya, warga malah diklaim telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka adalah milik Taman Hako Indah. Ini sangat tidak masuk akal,” tambah Robert.
Baca Juga: DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40
Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dari perjuangan mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur. Di sisi lain, pihak pengembang juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan sah, yang semakin memperkeruh situasi.
Hingga berita ini diturunkan, aksi blokade masih berlangsung, dan warga berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah yang adil untuk menyelesaikan sengketa ini.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·3 menit yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
KRIMINAL24 Warga Humbahas Terancam 7 Tahun Bui Akibat Perusakan Rumah
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
SUMSELProgres Tol Betung-Jambi Seksi 1A Tembus 69 Persen, HKI Genjot Percepatan Konstruksi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIKasus Peretasan US$351,6 juta di Bitget, Pengamat Kripto: Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Menjadi Rp2.590.000 Per Gram, Cek Lengkapnya
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSBP BUMN Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Jurnalis dan ABK Arupadatu I
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan