Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Warga Kecamatan Helvetia Blokade Jalan, Tolak Eksekusi Lahan!

Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kami tempati

Warga kecamatan Medan Helvetia memblokir jalan dengan membakar ban di sejumlah titik, pada Kamis (23/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Warga kecamatan Medan Helvetia memblokir jalan dengan membakar ban di sejumlah titik, pada Kamis (23/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN – Ratusan warga di lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, memblokade sebagai bentuk protes terhadap rencana oleh pengadilan, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal puluhan kepala keluarga selama puluhan tahun. Blokade dilakukan dengan memasang batang pisang, kayu, dan membakar ban bekas di tengah jalan. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap rencana eksekusi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kami tempati,” ujar seorang warga dalam orasinya.

Para warga juga menyatakan tidak akan mundur dan bersikeras mempertahankan hak atas tanah yang mereka tempati.

“Kami bukan penggarap. Kami adalah pemilik sah tanah ini,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Medan Helvetia Tolak Eksekusi Tanah, Protes Klaim Pihak Komplek Taman Hako Indah

Pantauan dilokasi, para warga menyebutkan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang, , menimbulkan kecurigaan. Warga menyebut memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah, yang telah mereka tempati sejak 1942.

Robert Ginting, salah satu warga yang tinggal di , Kecamatan Medan Helvetia mengatakan bahwa klaim pihak pengembang dianggap sepihak dan tidak berdasar.

“Kami sudah tinggal di sini sejak 1942, tiba-tiba mereka mengklaim tanah ini milik mereka. Kami protes karena ini tidak adil,” kata Robert.

Robert juga menduga adanya peran Lurah Cinta Damai, berinisial SS, dalam memuluskan klaim pihak pengembang. Ia menuding lurah tersebut membantu administrasi yang mendukung kepemilikan .

“Ironisnya, warga malah diklaim telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka adalah milik Taman Hako Indah. Ini sangat tidak masuk akal,” tambah Robert.

Baca Juga: DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40

Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dari perjuangan mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur. Di sisi lain, pihak pengembang juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan sah, yang semakin memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diturunkan, aksi blokade masih berlangsung, dan warga berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah yang adil untuk menyelesaikan sengketa ini.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait