Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edukasi Coretax kepada Wajib Pajak untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto bersama usai acara Edukasi Coretax (Foto: istimewa) 

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara I menggelar sosialisasi sistem Coretax kepada sejumlah instansi pemerintah.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat, Jalan Asrama Medan, pada Selasa pagi (17/12/2024).

Baca Juga : Laporan Analisis Komprehensif: PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan Implikasinya terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi modern yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan.

Baca Juga : Dosen FISIP USU Rokok Ilegal Tidak Melalui Proses Negara

Sistem ini meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

"Coretax akan mempermudah layanan perpajakan karena semua proses akan terintegrasi dalam satu sistem. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan lebih cepat dan efisien," ujar Penyuluh KPP Pratama Medan Petisah Siska Adelia Panjaitan, saat ditemui di sela-sela acara.

Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dan Kaitannya dengan Coretax

Melalui sosialisasi ini, DJP ingin memastikan para peserta, termasuk instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah dan Medan Barat, memahami manfaat Coretax sebelum sistem ini resmi diluncurkan di Kota Medan.

Baca Juga : Apresiasi Wajib Pajak, UPTD Samsat Padangsidimpuan Gelar Undian di Gerai Samsat dan Samsat Keliling

Siska juga menjelaskan bahwa tujuan utama Coretax adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan Coretax, layanan perpajakan menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses, baik oleh wajib pajak individu maupun badan usaha," tambahnya.

Baca Juga : Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberi pemahaman mengenai berbagai fitur Coretax yang mendukung proses administrasi secara digital. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pengelolaan data perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan peluncuran resmi Coretax di Medan dalam waktu dekat, dengan harapan sistem ini dapat menjadi tonggak baru modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)