Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dukung Istilah "Terorisme Ekologi" Presiden Prabowo, Anggota DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Karhutla

Anggota DPR Usman Husin mendukung istilah “terorisme ekologi” untuk pelaku karhutla dan mendorong sanksi berat bagi pembakaran ilegal.

Bagikan:
Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, Kamis (17/9/2026).(foto:istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, Kamis (17/9/2026).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan () sebagai “” mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR RI .

Usman menilai istilah tersebut menggambarkan seriusnya dampak yang ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan, dampak karhutla bahkan dapat meluas hingga ke wilayah lain. Kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dapat menyebar lintas wilayah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga.

Karena itu, Usman mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.

Menurut Usman, penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali praktik pembakaran hutan dan lahan

Ia menilai pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan harus dijaga dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Usman juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani karhutla.

Baginya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemberian sanksi yang tegas harus berjalan secara berkesinambungan.

“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal, jangan diberi ruang. Proses hukum harus berjalan dan sanksinya harus memberikan efek jera,” pungkas Usman.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru