Dukung Istilah "Terorisme Ekologi" Presiden Prabowo, Anggota DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Karhutla
Anggota DPR Usman Husin mendukung istilah “terorisme ekologi” untuk pelaku karhutla dan mendorong sanksi berat bagi pembakaran ilegal.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai “terorisme ekologi” mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin.
Usman menilai istilah tersebut menggambarkan seriusnya dampak yang ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (17/9/2026).
Ia menegaskan, dampak karhutla bahkan dapat meluas hingga ke wilayah lain. Kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dapat menyebar lintas wilayah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga.
Karena itu, Usman mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.
Menurut Usman, penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali praktik pembakaran hutan dan lahan
Ia menilai pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan harus dijaga dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Usman juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani karhutla.
Baginya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemberian sanksi yang tegas harus berjalan secara berkesinambungan.
“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal, jangan diberi ruang. Proses hukum harus berjalan dan sanksinya harus memberikan efek jera,” pungkas Usman.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·38 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
TRAVELPemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSAnggota DPR Siap Fasilitasi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja PT Daehyun
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan