Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank plat merah.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, akibat perbuatan ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp744,54 miliar.
BACA JUGA: KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Kemnaker: Rumah Hingga Kos-Kosan
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengutip RMOL, Rabu (9/7/2025).
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Perjalanan Istri Menteri UMKM ke Luar Negeri
Selain Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat orang lainnya, yakni Catur Budi Harto dan Dedi Sunardi dari perbankan BUMN. Kemudian Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT), Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
"Kerugian negara yang dihitung dengan metode real cost sekurang-kurangnya Rp744.540.374.314," terang Asep.
Adapun kelima tersangka, dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*/Nusantaraterkini.co)
